Bupati Kuansing Tersangka Suap, Terima Land Cruiser Rp 2 Miliar untuk Pilih Sekda

- Kamis, 02 Juli 2026 | 07:40 WIB
Bupati Kuansing Tersangka Suap, Terima Land Cruiser Rp 2 Miliar untuk Pilih Sekda

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, resmi ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memuluskan pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang. Suhardiman sempat kabur bersama Sekda Kuansing, Zulkarnaen, sebelum akhirnya menyerahkan diri pada Selasa, 30 Juni malam. Istri Suhardiman, Suci Nitia Edward, juga sempat diamankan dalam OTT itu.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan kasus ini berawal pada April 2025. Saat itu, ada dua calon Sekda Kuansing, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkarnain selaku Kepala Dinas PUPR.

"SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2026.

Dari dua calon, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan itu. Ia kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing. Untuk memenuhi permintaan Suhardiman, Zulkarnain membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit dengan cicilan Rp 46,5 juta per bulan selama lima tahun.

KPK menyebut profil Zulkarnain tidak memenuhi syarat pengajuan kredit mobil tersebut. Akhirnya, Zulkarnain menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, untuk proses kredit. KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka: Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles.

Suap Sebelumnya dengan Pajero Sport

KPK juga mengungkap fakta bahwa Suhardiman diduga pernah menerima suap berupa mobil Pajero Sport saat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing pada 2021. Saat itu, Zulkarnain yang menjabat kepala dinas memberikan mobil tersebut kepada Suhardiman.

"Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN (Zulkarnain). Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati," ujar Taufik.

Suhardiman menjadi Plt Bupati Kuansing setelah bupati sebelumnya, Andi Putra, ditangkap KPK karena kasus korupsi. Suhardiman kemudian terpilih lagi dan dilantik sebagai Bupati Kuansing pada 2025. Zulkarnain saat itu membeli mobil Pajero Sport senilai Rp 700 juta secara kredit untuk menduduki jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing. Pembeliannya juga dibantu oleh Ardiles.

KPK menduga Ardiles mendapat 13 proyek di Dinas PUPR karena membantu Zulkarnain membeli Pajero Sport untuk menyuap Suhardiman. Total nilai proyek yang didapat Ardiles itu Rp 1,2 miliar pada 2022. Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta.

Mobil Suap Dijual karena Tahu Dipantau KPK

KPK mengungkap Suhardiman mencoba menyembunyikan mobil Toyota Land Cruiser yang diberikan Zulkarnain. Mobil itu dijual karena Suhardiman merasa dipantau KPK.

"Atas unit mobil SUV Toyota Land Cruiser tersebut, tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan, jadi ada jeda saat mencari yang bersangkutan dan barang buktinya juga, ada pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, dengan cara menjual kepada showroom milik saudara SW (Suwito) selaku pihak swasta. Hal ini diduga karena SA (Suhardiman Amby) mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim KPK," kata Taufik.

Taufik tidak menjelaskan detail dari mana Suhardiman mengetahui dirinya sedang dipantau. Suwito menjadi salah satu pihak yang diamankan saat OTT dan dibawa ke gedung KPK. KPK telah menyita bukti transaksi pembayaran cicilan mobil Toyota Land Cruiser tersebut.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags