Jabar Bantuan Hukum melayangkan somasi terhadap Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, yang akrab disapa Om Zein, terkait lagu ciptaannya berjudul 'Lalaki Langit, Lalanang Bejat'. Lagu berbahasa Sunda itu dinilai mengandung diksi dan narasi yang merendahkan martabat perempuan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (2/7/2026), Ketua Umum Jabar Bantuan Hukum Riyan Bintana Hasan menjelaskan bahwa somasi ini didasarkan pada hasil transkripsi, telaah yuridis, dan analisis semiotika hukum terhadap lirik lagu tersebut. "Ditemukan fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa lagu itu memuat diksi, narasi, dan substansi yang bersifat misoginis, merendahkan derajat eksistensial manusia, serta mendegradasi harkat dan martabat kaum perempuan secara vulgar," ujarnya.
Riyan yang memimpin lembaga bantuan hukum yang fokus pada pembelaan perempuan dan anak menilai beberapa penggalan lirik telah melakukan objektifikasi seksual. Contohnya, bait yang berbunyi 'Cacak mun jadi awewe, SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali' (Andai saja jadi perempuan, SMP kelas tiga sudah keguguran tujuh kali), 'Teu kudu meuli kutang, nu busana leuwih gede batan susu' (Tidak usah membeli bra yang busanya lebih besar daripada payudara), dan 'Teu kudu ngaprak-ngaprak apotek alatan telat bulan' (Tidak usah keliling mencari apotek karena telat bulan/hamil).
"Diksi-diksi di atas tidak mencerminkan nilai kritik sosial yang sehat, melainkan bentuk penghinaan verbal terhadap integritas tubuh, kesehatan reproduksi, dan moralitas kaum perempuan, khususnya anak di bawah umur (analogi anak kelas III SMP)," tegas Riyan.
Atas dasar itu, Jabar Bantuan Hukum menuntut penghentian segala aktivitas produksi, distribusi, penyiaran, dan monetisasi atas lagu tersebut. Selain itu, Om Zein diminta menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan lisan secara terbuka, tulus, dan tanpa syarat yang ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya kaum perempuan Indonesia.
Artikel Terkait
Anggota DPR Kritik Lagu Bupati Purwakarta yang Dinilai Rendahkan Perempuan