Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan seluruh infrastruktur dari hulu ke hilir siap menyambut program biodiesel 50 persen (B50) yang akan diluncurkan pada awal Juli 2026. Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengungkapkan bahwa mandatori B50 akan berlaku setelah seremoni yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"B50 itu peresmiannya rencananya awal Juli, tapi kayaknya enggak tanggal 1 nanti, ini menunggu jadwal presiden, untuk langsung diimplementasikan serentak di seluruh SPBU," ujar Anggia saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Rabu (1/7).
Implementasi B50 akan melalui masa transisi selama tiga bulan untuk menghabiskan sisa pasokan B40 yang masih ada di SPBU. "Setelah itu ada tahap harmonisasi 3 bulan, penyesuaian waktu 3 bulan untuk menghabiskan stok-stok B40 yang lama sekaligus untuk memastikan distribusinya ke daerah," tuturnya.
Anggia menjamin seluruh infrastruktur, mulai dari pemasok bahan bakar nabati dari minyak kelapa sawit (CPO), fasilitas pencampuran, hingga SPBU, sudah siap. "Sudah disiapkan dari hulu ke hilir, termasuk dari BBN-nya, kemudian untuk blending-nya, semua sudah siap. Termasuk untuk distribusinya juga sudah siap, sehingga kebijakan serentak di Juli, bisa langsung diimplementasikan sesuai dengan arahan presiden," tegasnya.
Pemerintah saat ini masih fokus pada implementasi B50, sehingga belum ada rencana untuk mandatori campuran etanol dengan bensin alias bioetanol 5 persen (E5) yang sebelumnya dijadwalkan berlaku pada semester II 2026. "E5 nanti masih menyiapkan segala sesuatunya, termasuk untuk etanolnya dan lain-lain, itu disiapkan karena Pak Menteri tidak mau nanti etanolnya impor lagi. Jadi nanti produksi semuanya di dalam negeri," tandas Anggia.
Mandatori B50 diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar Sebesar 50% dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan. Beleid tersebut menyebutkan bahwa badan usaha BBM yang masih memiliki persediaan biodiesel 40 persen dapat menyalurkan biosolar hingga 30 September 2026 sesuai standar yang ditetapkan sebelum Kepmen itu.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, mengatakan B50 akan disalurkan ke SPBU PT Pertamina (Persero) dan badan usaha penugasan lainnya secara serentak nasional. "Secara serentak dan nasional diberlakukan. Ada masa transisi yang artinya bahwa jika ada stok yang masih B40 boleh diperkenankan untuk menghabiskan stok," ungkap Eniya, Selasa (30/6).
Eniya menambahkan, masa transisi tersebut berlangsung selama tiga bulan. "Ada titik yang sudah langsung B50, ada yang belum karena masih stok B40-nya masih ada," tuturnya.
Artikel Terkait
Rocky Gerung dan Budiman Sudjatmiko Beri Dukungan Penuh pada Program Pemerintahan Prabowo
Presiden Prabowo Soroti Kematian Lima Peserta SPPI, Latihan Dasar Militer Dihentikan
Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Gibran Turut Hadir
IESR Minta Pemerintah Kaji Ulang Mandatori B50 karena Berpotensi Bikin Biaya Energi Membengkak