Bupati Kuansing Jadi Tersangka Suap, Terima Land Cruiser dan Pajero Sport

- Kamis, 02 Juli 2026 | 08:05 WIB
Bupati Kuansing Jadi Tersangka Suap, Terima Land Cruiser dan Pajero Sport

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus suap. Ia diduga menerima mobil Land Cruiser dari Zulkarnain, seorang pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing, yang saat itu tengah berupaya menjadi Sekretaris Daerah. Tak hanya itu, Suhardiman juga diduga menerima suap berupa mobil Pajero Sport saat masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati pada 2021.

"Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN (Zulkarnain). Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (1/7/2026).

Suhardiman menjadi Plt Bupati Kuansing setelah bupati sebelumnya, Andi Putra, ditangkap KPK karena kasus korupsi. Suhardiman kemudian terpilih lagi dan dilantik sebagai bupati definitif pada 2025.

KPK mengungkap, Zulkarnain membeli mobil Pajero Sport senilai Rp 700 juta secara kredit untuk menduduki jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing. Pembelian itu dibantu oleh Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant. KPK menduga Ardiles mendapat 13 proyek di Dinas PUPR dengan total nilai Rp 1,2 miliar pada 2022 sebagai imbalan atas bantuannya.

"ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta," ujar Achmad Taufik.

Modus Kredit dan Penjualan Mobil

Belakangan, Zulkarnain kembali diduga memberi suap ke Suhardiman berupa mobil Land Cruiser agar ia terpilih sebagai Sekda Kuansing. Mobil senilai Rp 2,05 miliar itu dibeli secara kredit dengan bantuan Ardiles. "Mencicil dengan tenor waktu ini juga dimaksudkan oleh ZKN untuk mengunci agar jabatan ZKN selama periode bupati menjabat itu aman sehingga kredit di-setting selama 5 tahun tenornya," terang Taufik.

KPK juga mengungkap Suhardiman mencoba menyembunyikan mobil Land Cruiser dengan menjualnya ke showroom milik Suwito, seorang swasta, karena merasa dipantau KPK. "Atas unit mobil SUV Toyota Land Cruiser tersebut, tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan, jadi ada jeda saat mencari yang bersangkutan dan barang buktinya juga, ada pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, dengan cara menjual kepada showroom milik saudara SW (Suwito) selaku pihak swasta. Hal ini diduga karena SA (Suhardiman Amby) mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim KPK," kata Taufik.

Tak dijelaskan secara detail dari mana Suhardiman mengetahui tengah dipantau KPK. Taufik mengatakan Suwito juga menjadi salah satu pihak yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (29/6). KPK telah menyita bukti transaksi pembayaran cicilan mobil Land Cruiser tersebut.

Dugaan Pemotongan SHU Petani

Tak cukup sampai di situ, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman terkait pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Taufik menyebut Pemda merupakan pihak yang berwenang memberikan rekomendasi teknis untuk pelepasan lahan hutan, sementara kewenangan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya ada di Kementerian Kehutanan. Uang yang diminta oleh Suhardiman diduga merupakan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD), yang merupakan para petani di Kuansing.

"Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," kata Taufik.

KPK telah menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka. Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags