Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengingatkan pemerintah agar program Koperasi Desa Merah Putih tidak terjebak persoalan tata kelola seperti yang kini disebut menimpa Badan Gizi Nasional (BGN). Menurut dia, program tersebut harus dipersiapkan secara matang sejak awal agar tujuan besar pemerintah tidak terganggu oleh persoalan implementasi.
Peringatan itu disampaikan Said usai Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI bersama Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Gubernur Bank Indonesia di Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026). Dalam pembahasan RAPBN 2027, ia menyoroti dua kebijakan besar sekaligus, yakni reformasi subsidi energi dan Koperasi Desa Merah Putih, yang dinilai sama-sama masih bertumpu pada kesiapan yang belum sepenuhnya matang.
Menurut Said, pemerintah perlu bersikap jujur melihat tantangan teknis di lapangan, khususnya ketika kebijakan besar menyangkut basis data, kapasitas fiskal, dan tata kelola pelaksanaan. Karena itu, ia meminta perbaikan dilakukan lebih awal sebelum program berjalan lebih jauh dan menimbulkan persoalan yang lebih berat.
Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih
Said secara khusus memberi peringatan terhadap pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih. Ia menilai tata kelola program tersebut harus benar-benar disiapkan dengan matang agar tidak mengalami nasib serupa dengan persoalan yang kini disebut terjadi pada Badan Gizi Nasional.
“Mulai sekarang, mumpung masih awal, jangan sampai terjadi seperti tata kelola Badan Gizi Nasional. Maka tata kelola Koperasi Desa Merah Putih harus betul-betul dipersiapkan dengan matang. Agar tujuan mulia yang hendak dicapai oleh pemerintah tidak kemudian sama nasibnya dengan apa yang menimpa BGN hari ini,” tegas Said.
Peringatan itu menegaskan bahwa pembentukan koperasi desa tidak cukup hanya didorong oleh semangat program, tetapi juga harus dibarengi sistem pengelolaan yang kuat, akuntabel, dan realistis. Bagi DPR, kelemahan tata kelola pada tahap awal bisa berdampak panjang terhadap efektivitas program dan kepercayaan publik.
Dalam konteks ini, Said tidak hanya menyoroti aspek administratif, tetapi juga kemampuan pemerintah mengantisipasi risiko pembiayaan dan pelaksanaan di tingkat desa. Ia ingin agar program yang digagas dengan tujuan memperkuat ekonomi desa tidak justru menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Risiko terhadap Dana Desa
Laporan Panja Transfer ke Daerah mencatat secara eksplisit adanya risiko gagal bayar dalam implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Risiko tersebut dinilai berpotensi menyedot kapasitas Dana Desa dan mengganggu keberlanjutan pembangunan desa.
Panja bahkan merekomendasikan agar pemerintah menyiapkan kebijakan mitigasi risiko yang memadai. Langkah ini dinilai penting agar Dana Desa tidak tersedot untuk menutup potensi persoalan pembiayaan yang muncul dari pelaksanaan program koperasi tersebut.
Peringatan ini menunjukkan bahwa isu Koperasi Desa Merah Putih bukan semata soal kelembagaan ekonomi desa, tetapi juga menyangkut desain fiskal dan kehati-hatian penggunaan anggaran publik. Jika mitigasi tidak dirancang sejak awal, maka beban kebijakan bisa bergeser ke desa dan mengganggu prioritas pembangunan lainnya.
Reformasi Subsidi Energi
Selain soal koperasi desa, Said juga menyinggung reformasi subsidi energi yang selama ini mengandalkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penentuan penerima manfaat. Menurut dia, akurasi data tersebut masih jauh dari ideal karena tingkat exclusion-inclusion error masih tinggi.
Said menyebut kesalahan data itu berpotensi membuat masyarakat yang berhak justru tidak menerima subsidi, sementara mereka yang tidak berhak masih menikmatinya. Karena itu, ia mendorong pemerintah mencari skema terbaik dalam pelaksanaan subsidi energi, termasuk mekanisme yang lebih akurat di lapangan.
“Kalau mau jujur, tingkat exclusion-inclusion error-nya kan masih 68 persen, terutama terhadap subsidi energi. Maka cara yang terbaik, pemerintah mencoba melakukan dengan mekanisme setiap pembeli di SPBU ada barcode. Ayo kita cari mekanisme yang terbaik, scheme terbaik, baik bagi Banggar maupun pemerintah,” ujar Said.
Laporan Panja Asumsi Dasar juga menegaskan bahwa reformasi subsidi LPG 3 kilogram harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi sosial masyarakat. Pelaksanaan transformasi subsidi dinilai perlu memperhitungkan daerah yang belum sepenuhnya siap beralih dari minyak tanah ke gas.
Dengan sorotan terhadap dua kebijakan besar itu, Said pada dasarnya mengingatkan bahwa keberhasilan program pemerintah sangat bergantung pada kesiapan data, tata kelola, dan mitigasi risiko. Bagi DPR, tujuan mulia kebijakan tidak akan cukup jika pelaksanaannya tidak dirancang secara matang sejak awal.
Artikel Terkait
Gen Z dan Kembalinya Primbon: Antara Sains, Media Sosial, dan Pencarian Kepastian
Hong Myung-bo Mundur Usai Korea Selatan Gagal di Piala Dunia 2026
Rumah Pengusaha Pelaminan di Labuhanbatu Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta
Dandim Labuhanbatu Bantah Tudingan TNI Rampas 16 Ekor Lembu Warga