Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperluas cakupan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor digital. Tujuh perusahaan baru, termasuk aplikasi olahraga Strava dan platform kecerdasan buatan Kling AI, resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN 11 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, hingga akhir Mei 2026 total sudah ada 271 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk. Penambahan ini merupakan bagian dari upaya mengikuti perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat.
Tujuh entitas anyar itu adalah Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC. Mereka bergerak di berbagai sektor, mulai dari kebugaran, konten digital, pendidikan, hingga kecerdasan buatan.
"DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," ujar Inge dalam keterangan resminya.
Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga 31 Mei 2026 telah mencapai Rp 52,85 triliun. Angka ini berasal dari PPN PMSE sebesar Rp 40,55 triliun, pajak aset kripto Rp 2,06 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,98 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 5,26 triliun.
Kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE. Hingga 31 Mei 2026, sebanyak 233 pelaku PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN dengan nilai mencapai Rp 40,55 triliun. Setoran itu terdiri dari Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, dan Rp 4,88 triliun hingga Mei 2026.
Dari sektor aset kripto, penerimaan pajak mencapai Rp 2,06 triliun hingga Mei 2026. Rinciannya, Rp 246,54 miliar pada 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar pada 2025, dan Rp 174,46 miliar pada 2026. Penerimaan ini terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 881,82 miliar.
Sementara itu, penerimaan dari pajak fintech telah mencapai Rp 4,98 triliun hingga Mei 2026. Angka itu berasal dari Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, dan Rp 574,38 miliar pada 2026. Pajak fintech tersebut terdiri dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,4 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp 727,91 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp 2,85 triliun.
Penerimaan pajak ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP yang hingga Mei 2026 telah mencapai Rp 5,26 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, Rp 1,23 triliun pada 2025, dan Rp 1,18 triliun pada 2026. Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 389,88 miliar dan PPN sebesar Rp 4,87 triliun.
Artikel Terkait
DJP Klaim Sistem Coretax Kembali Normal, Purbaya Akan Uji Coba Pekan Depan
Pengusaha Buka Peluang Kenaikan Harga Barang di Marketplace Imbas Kebijakan Pajak Baru
Empat Marketplace Besar Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak Pedagang Online Mulai Agustus 2026
DJP Akan Awasi Kepabeanan Pedagang Online dengan Cross Check Data