idEA Dukung Aturan Pemungutan Pajak Digital, Sebut Ciptakan Persaingan Adil

- Rabu, 01 Juli 2026 | 14:00 WIB
idEA Dukung Aturan Pemungutan Pajak Digital, Sebut Ciptakan Persaingan Adil

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menunjuk platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 mulai 1 Juli 2026. Empat platform yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan, setelah menerima surat penunjukan resmi, asosiasi kini fokus mengawal kesiapan teknis para pengelola marketplace. "Kami memahami bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan melalui marketplace. Fokus kami saat ini adalah memastikan implementasi dapat berjalan secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta meminimalkan dampak operasional bagi marketplace maupun para seller," ujar Budi dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Menurut Budi, pihak marketplace memiliki waktu satu bulan untuk integrasi sistem, pengujian alur bisnis, dan sosialisasi kepada penjual sebelum pemungutan pajak mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. "Kami sudah menerima penunjukan sebagai pemungut pada 1 Juli 2026. Artinya, kami memiliki waktu satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian proses bisnis, serta komunikasi kepada seller sebelum mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026. Kami mengapresiasi komunikasi dan koordinasi yang telah terjalin dengan Direktorat Jenderal Pajak," jelas Budi.

idEA berharap DJP memberikan dukungan berupa kanal informasi operasional, seperti help desk dan panduan teknis yang jelas, guna menghindari kebingungan di tingkat pedagang.

Dukungan juga datang dari Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Ketua Komite Perpajakan APINDO, Siddhi Widyaprathama, menyoroti empat dampak positif dari aturan tersebut. Pertama, terciptanya kesetaraan hukum dan persaingan yang adil (level playing field) antara pelaku usaha daring dan toko fisik. Kedua, optimalisasi penerimaan negara tanpa menaikkan tarif pajak. Ketiga, perlindungan bagi pelaku usaha kecil dengan batas omzet tidak kena PPh final hingga Rp500 juta per tahun. Keempat, kemudahan operasional berkat sistem pemotongan otomatis di marketplace.

"Sistem pemotongan otomatis di marketplace membebaskan pedagang dari kerumitan administrasi bulanan. Efisiensi ini membuat pelaku usaha bisa lebih fokus meningkatkan kinerja usahanya. Karena itu, APINDO menyambut baik pemberlakuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 sebagai langkah menuju ekosistem ekonomi digital yang lebih adil dan efisien di Indonesia," kata Siddhi.

Untuk menjaga kelancaran masa transisi, APINDO mengingatkan pemerintah, pelaku marketplace, dan pemangku kepentingan agar memperkuat sistem keamanan siber guna melindungi kerahasiaan data transaksi. Stabilitas infrastruktur digital dan sosialisasi yang masif juga diharapkan agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags