Pemerintah resmi memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform perdagangan elektronik atau pajak e-commerce mulai Rabu (1/7). Kebijakan ini diterapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang di platform mereka.
Melalui skema itu, marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform digital. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pelaku UMKM dalam negeri yang memiliki omzet hingga Rp 500 juta per tahun.
“Kalau soal kesiapan kami siap. Mulai dari pembicaraan dengan marketplace, semua sarana prasarana di DJP sudah siap semuanya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti dalam Media Briefing, Rabu (1/7).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga mengatakan implementasi pemungutan pajak marketplace tersebut akan dikenakan mulai Juli. “Marketplace nggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan pajak,” kata Purbaya ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta usai rapat bersama Banggar pada Senin (29/6).
Ia menjelaskan aturan tersebut ada karena dorongan dari keluhan para pedagang offline. Dengan begitu, aturan itu dibuat agar ada keseimbangan antara perdagangan offline dan online.
idEA Tunggu Aturan Tertulis DJP
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mendukung upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui kebijakan pemungutan pajak di platform perdagangan elektronik. Meski begitu, asosiasi masih menunggu keputusan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait hasil pembahasan teknis implementasi kebijakan tersebut.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan, pada prinsipnya pelaku industri akan mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Saat ini, idEA juga terus berkoordinasi dengan DJP agar implementasi kebijakan dapat berjalan lancar.
Menurutnya, koordinasi dengan DJP dilakukan untuk memastikan mekanisme administrasi yang diterapkan tidak memberatkan pelaku usaha maupun platform digital. idEA berharap aturan yang diterapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Saat ini, idEA terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan implementasi kebijakan dapat berjalan dengan baik. Kami berharap mekanisme administrasi yang diterapkan dapat efektif, sederhana, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan, baik pemerintah, platform digital, maupun para penjual (seller),” kata Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (30/6).
Artikel Terkait
Pajak Marketplace Mulai Dipungut Bulan Depan, Pedagang Online Kena PPN 0,5 Persen