Mulai hari ini, Rabu (1 Juli 2026), empat platform marketplace terbesar di Indonesia resmi ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas omzet penjualan pedagang daring. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan BliBli sebagai agen pemungut pajak dalam gelombang pertama kebijakan ini.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa pemilihan keempat platform tersebut melalui pertimbangan matang. "Kami mempertimbangkan keandalan infrastruktur sistem teknologi, volume transaksi harian, hingga kapasitas manajemen administrasi masing-masing korporasi," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Berdasarkan beleid tersebut, marketplace yang telah ditunjuk wajib memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto pedagang dalam negeri. Secara hierarki, aturan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Meski demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha mikro. Pedagang daring dengan omzet tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar tetap terikat pada mekanisme PPh final UMKM, namun dibebaskan dari kewajiban penyetoran PPh atas bagian peredaran bruto hingga Rp500 juta pertama.
Artikel Terkait
Pajak E-Commerce Mulai Diberlakukan, Marketplace Wajib Pungut PPh 0,5%
Pajak Marketplace Mulai Dipungut Bulan Depan, Pedagang Online Kena PPN 0,5 Persen