Polres Kuansing Musnahkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal di Sungai Kuantan

- Selasa, 14 Juli 2026 | 22:45 WIB
Polres Kuansing Musnahkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal di Sungai Kuantan

Polres Kuantan Singingi (Kuansing) memusnahkan puluhan rakit tambang emas tanpa izin (PETI) di Sungai Kuantan, Selasa (14/7). Operasi yang menyasar lima desa itu merupakan respons cepat atas keluhan warga yang resah terhadap aktivitas penambangan ilegal.

Sebanyak 48 unit rakit dompeng ditemukan di Desa Sikakak, Kampung Baru, Pulau Jambu, Koto Cerenti, dan Pulau Bayur. Seluruh alat langsung dirusak dan dibakar di tempat agar tidak bisa digunakan kembali. Operasi melibatkan belasan personel gabungan dari Polsek Cerenti, TNI, dan Camat Cerenti.

"Aktivitas PETI di sepanjang aliran Sungai Kuantan ini sudah sangat meresahkan warga. Berdasarkan informasi dan laporan yang kami terima, hari ini tim gabungan langsung turun ke lima titik desa untuk melakukan penindakan tegas," ujar Iptu Peri Padli.

Penertiban ini menindaklanjuti laporan warga Kecamatan Cerenti yang mengeluhkan dampak lingkungan akibat penambangan emas ilegal jenis dompeng dan stinkai. Selain tidak memiliki izin, operasional alat-alat tersebut dinilai merusak ekosistem air sungai.

Meski berhasil melumpuhkan puluhan sarana ilegal, petugas tidak menemukan pelaku atau pekerja dompeng. Seluruh barang bukti dimusnahkan di tempat sehingga tidak ada yang dibawa ke Mapolsek. Polres Kuansing memastikan operasi berjalan aman dan kondusif tanpa perlawanan.

Kepolisian mengimbau masyarakat terus proaktif melaporkan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan demi menjaga kelestarian wilayah Kuansing.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags