Indonesia masih belum mampu memanfaatkan posisinya sebagai eksportir batu bara terbesar dunia untuk menentukan harga. Sebuah riset terbaru dari Transisi Bersih (Financial Research Center for Clean Energy/FRCCE) menemukan indikasi underpricing sistematis pada ekspor batu bara Indonesia, yang diduga dijual di bawah harga wajar setelah memperhitungkan kualitas, kandungan energi, biaya logistik, dan waktu transaksi.
Direktur Eksekutif Transisi Bersih Abdurrahman Arum mengatakan, selama ini ketika Indonesia membuat kebijakan soal nikel atau CPO, harga global langsung berubah. "Ini merupakan indikator bahwa pemerintah kita itu memiliki kekuatan untuk memengaruhi harga pasar. Nah, inilah yang kita tekankan. Jadi, kekuatan kita memengaruhi harga pasar ini kita manfaatkan, kita jadikan leverage agar manfaat dari sumber daya alam itu lebih banyak mengalir ke dalam negeri, ke masyarakat," kata Rahman saat membuka diskusi hasil riset dan konferensi pers secara virtual, Selasa (14/7/2026).
Laporan riset berjudul "Mengurai Anomali Underpricing Ekspor Batu Bara Indonesia di Tengah Dominasi Pasar Batu Bara" ini menganalisis perdagangan batu bara Indonesia sepanjang 2020–2025 menggunakan pendekatan benchmark-adjusted price, perbandingan internasional, serta analisis struktur pasar global. Peneliti Transisi Bersih Muhammad Irfan Islami menjelaskan, temuan utamanya sederhana tetapi penting: Indonesia menguasai pasar batu bara kalori rendah dunia, namun belum mampu mengubah dominasi volume menjadi kekuatan harga. Akibatnya, nilai ekonomi yang diterima tidak sebesar yang seharusnya.
Penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menguasai hampir 50 persen pasar batu bara termal (kalori menengah dan rendah) dunia. Namun, posisi tersebut berhadapan dengan kekuatan pembeli yang juga sangat terkonsentrasi. China dan India menyerap hampir separuh ekspor batu bara Indonesia sehingga memiliki posisi tawar yang kuat dalam negosiasi harga. "Pasar batu bara dunia bukan pasar yang sepenuhnya kompetitif. Yang terjadi justru bilateral market power. Indonesia memang pemasok utama, tetapi China dan India juga merupakan pembeli dominan yang mampu menekan harga melalui diversifikasi pemasok maupun peralihan ke batu bara dengan kualitas yang lebih tinggi," kata Irfan.
Riset ini juga menemukan bahwa perubahan Harga Batu Bara Acuan (HBA) tidak sepenuhnya diteruskan menjadi kenaikan harga ekspor Indonesia. Dalam banyak kasus, eksportir justru menyerap sebagian kenaikan harga tersebut melalui penurunan margin, yang menunjukkan lemahnya daya tawar Indonesia di pasar internasional. Selain persoalan struktur pasar, penelitian mengidentifikasi adanya sinyal awal risiko profit shifting dan transfer pricing pada sebagian transaksi ekspor berdasarkan analisis mirror statistics. Namun, Transisi Bersih menegaskan bahwa temuan tersebut bukan tuduhan pelanggaran hukum, melainkan indikator ekonomi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh otoritas melalui data kontrak, hubungan afiliasi, dan dokumen perpajakan.
"Penelitian ini tidak bertujuan menunjuk perusahaan tertentu melakukan pelanggaran. Hal yang kami tunjukkan ialah adanya pola yang layak menjadi perhatian regulator. Pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh transaksi ekspor benar-benar mencerminkan nilai pasar yang wajar sehingga penerimaan negara tidak tergerus," kata Irfan.
Transisi Bersih menegaskan, tantangan utama Indonesia bukan hanya meningkatkan produksi batu bara, tetapi juga memperkuat tata kelola perdagangan agar mampu memperoleh harga yang lebih mencerminkan nilai ekonominya. Laporan tersebut merekomendasikan tiga agenda kebijakan utama: pertama, transisi bertahap dari skema domestic market obligation (DMO) menuju instrumen fiskal yang lebih efisien dan transparan; kedua, menerapkan pajak ekspor ketika terjadi windfall profit dengan pendekatan benchmark-adjusted price; ketiga, memperkuat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai commodity intelligence system yang mampu memverifikasi harga, kualitas, volume ekspor, serta mendeteksi potensi praktik transfer pricing.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (Sustain) Tata Mustasya mengemukakan bahwa banyak kalangan, terutama dari organisasi masyarakat sipil, mendorong agar tambahan pungutan batu bara, salah satunya biaya ekspor, segera dilakukan. Namun, sejauh ini pemerintah masih menunda. "Pada Januari hampir diterapkan, di awal April 2026 hampir diterapkan, tapi kemudian sampai sekarang masih juga belum diterapkan. Lalu kemudian muncul, Presiden menyampaikan adanya isu undervaluing dan underinvoicing, dan sebagainya," kata dia.
Menurut Tata, ada tiga kebijakan yang harus didorong: pertama, optimalisasi penerimaan negara dari sektor perdagangan batu bara di tengah keterbatasan fiskal; kedua, pemberian disinsentif ke sektor batu bara untuk mengurangi produksi dan melakukan transisi ke sektor yang lebih bersih; ketiga, mewujudkan keadilan ekonomi dari sektor pertambangan batu bara. Transisi Bersih menilai reformasi tata kelola ekspor batu bara menjadi semakin penting di tengah kebutuhan pemerintah memperkuat penerimaan negara untuk mendukung pembangunan dan pembiayaan transisi energi.