Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Piche Kota, Selasa (14/7). Putusan itu membuat status tersangka yang disandangnya gugur.
"Menyatakan penetapan tersangka terhadap Piche Kota, dinyatakan tidak sah dan tidak sesuai ketentuan hukum. Oleh karenanya, status tersangka dinyatakan gugur atau tidak sah," ujar majelis hakim saat membacakan putusan.
Kuasa hukum Piche Kota, Fransisco Bernando Bessi, mengatakan penetapan status tersangka terhadap kliennya gugur seiring putusan tersebut. "Permohonan praperadilan Piche Kota akhirnya dikabulkan oleh pengadilan. Dengan demikian, penetapan status tersangka secara hukum dinyatakan gugur," ujar Fransisco.
Menurutnya, hakim yang memeriksa praperadilan telah mengambil keputusan berdasarkan berbagai pertimbangan hukum yang matang. "Kemenangan ini bukan hanya milik kami, melainkan kemenangan bagi seluruh pendukung PC Kota di Indonesia, pihak keluarga, orang tua, tim hukum, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan," katanya.
Ia mengapresiasi majelis hakim atas putusannya. "Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada yang mulia hakim yang telah menegakkan keadilan dengan seadil-adilnya," tutupnya.
Piche Kota sebelumnya terjerat dalam kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belu dengan koordinasi bersama jaksa penuntut umum serta asistensi dari Ditres PPA Polda NTT.
Artikel Terkait
Telepon Teddy Indra Wijaya, Pencopotan, lalu Penangkapan: Kesaksian Lodewyk di Praperadilan
Bareskrim: Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Prosedur
Kejagung Nilai Eks Jampidsus Febrie Tak Sesuai Fakta Saat Diperiksa
Mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan Kedua, Gugat Penyidikan Hingga Penahanan