Sidang perdana praperadilan kedua yang diajukan pakar telematika Roy Suryo resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Juli 2026. Gugatan ini secara khusus menyasar keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Perkara dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini diajukan setelah praperadilan pertama hanya dikabulkan sebagian. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Darpawan, tim kuasa hukum Roy Suryo meminta hakim membatalkan status tersangka yang dinilai tidak sah dan melanggar prosedur hukum. Mereka juga mempersoalkan penggunaan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE sebagai dasar penetapan tersangka yang dianggap cacat hukum.
Selain itu, pemohon menuntut pembatalan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Ketetapan Tersangka, serta pemulihan harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo. Sidang perdana diisi dengan pembacaan permohonan dari kubu Roy Suryo.
Pada praperadilan pertama yang digelar Selasa, 7 Juli 2026, Hakim I Ketut Darpawan menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum karena cacat formil. Namun, putusan tersebut hanya membatalkan upaya paksa aparat, tidak menggugurkan status tersangka maupun berkas penyidikan pokok perkara.
Agenda sidang selanjutnya telah ditetapkan. Pada Selasa, 14 Juli 2026, akan digelar pembuktian dari pihak pemohon. Rabu, 15 Juli 2026, giliran pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya dan jajaran, menyampaikan bukti. Kamis, 16 Juli 2026, dijadwalkan untuk penyampaian kesimpulan kedua belah pihak. Putusan final sidang praperadilan kedua akan dibacakan pada Senin, 20 Juli 2026.
Artikel Terkait
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dibatalakan
Roy Suryo Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Minta Status Tersangka Dibatalkan
Roy Suryo Berharap Kembali Menang di Sidang Praperadilan Kedua