Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan kedua ini diajukan untuk meminta pembatalan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Perkara tersebut teregister dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Kamis, 2 Juli 2026. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Pemerintah RI, Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, tim penyidik, Jaksa Agung RI, Jampidum Kejagung RI, dan Kajati DKI Jakarta.
Kuasa hukum Roy, Refly Harun, meminta hakim untuk membatalkan surat perintah penyidikan hingga surat penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya. Menurut Refly, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dilakukan secara melawan hukum.
"Surat ketetapan nomor S.Tap/S.4/1899/XI/2025 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 haruslah dinyatakan telah dilakukan secara melawan hukum sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," ujar Refly dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (10/7).
Dalam petitumnya, Roy Suryo meminta pengadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka untuk Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak sah. Ia juga meminta agar penyidikan yang dilakukan berdasarkan tiga surat perintah penyidikan masing-masing tertanggal 14 Juli 2025, 15 Januari 2026, dan 30 Maret 2026 dinyatakan tidak sah karena melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 Ayat 1 KUHAP.
Selain itu, Roy memohon pemulihan nama baik dan harkat martabatnya seperti semula, serta meminta turut termohon untuk tidak melanggar Pasal 163 Ayat 1 Huruf e KUHAP Baru dan tunduk pada putusan nanti. Permohonan ditutup dengan permintaan agar biaya perkara dibebankan sesuai peraturan yang berlaku, atau putusan yang seadil-adilnya.
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Orang di Lokasari, Lima Perempuan Diselamatkan
Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Jelang Konferensi Pers Kasus Blackout dan ASABRI
Roy Suryo Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Minta Status Tersangka Dibatalkan