Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Minta Status Tersangka Dibatalkan

- Jumat, 10 Juli 2026 | 12:50 WIB
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Minta Status Tersangka Dibatalkan

Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, tersangka kasus dugaan fitnah terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo itu meminta penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah.

Permohonan tersebut dibacakan kuasa hukumnya, Refly Harun, dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2026. Dalam petitumnya, Refly meminta majelis hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak sah.

“Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon untuk Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang ITE atas diri pemohon oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah,” kata Refly.

Refly berpendapat, penggunaan pasal tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang telah memberikan tafsir terhadap ketentuan dalam UU ITE. “Menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah yang terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Undang-Undang ITE,” lanjutnya.

Selain meminta penetapan tersangka dibatalkan, Roy Suryo juga memohon agar hakim menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penetapan status hukumnya tidak sah. Dalam petitumnya, Roy turut meminta pengadilan memulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP.

“Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula sesuai Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,” demikian Refly.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags