Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menjalani sidang lanjutan pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Ia tiba sekitar pukul 08.46 WIB dengan mengenakan pakaian hitam dan hijab cokelat muda, didampingi tim kuasa hukum.
Dokter Tifa tampak membawa dokumen bertuliskan 'Nota Perlawanan' setebal 37 halaman yang rencananya akan dibacakan dalam persidangan. "Kami sudah mempersiapkan 37 halaman, ya, nota perlawanan. Insyaallah nanti dibacakan oleh para advokat saya," ujarnya sesaat setelah tiba.
Kedatangan Dokter Tifa disambut oleh sejumlah pendukung yang memberikan semangat. Selain itu, Roy Suryo, yang juga menjadi tersangka dalam kasus serupa, turut hadir untuk memberikan dukungan langsung kepada Tifa.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana, 2 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum menjerat Dokter Tifa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, ia didakwa melanggar Pasal 434 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. Dakwaan subsider mencakup Pasal 433 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP, serta dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Tifa juga didakwa dengan pasal kedua subsider, yakni Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel Terkait
Roy Suryo Menang Praperadilan, Pengamat Sebut Pasal Berlapis Ijazah Jokowi Aneh
Jokowi Pastikan Hadir Langsung di Sidang Dokter Tifa, Akan Bawa Ijazah SD hingga S1
Roy Suryo Perluas Target: Tak Hanya Ijazah Jokowi, Juga Ijazah Anak yang Disebut Fufufafa
Kemenangan Roy Suryo di Pra-Peradilan Dinilai Pukulan bagi Penyidik