MKD Dukung Polri Usut Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout

- Kamis, 09 Juli 2026 | 11:15 WIB
MKD Dukung Polri Usut Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan dukungan penuh terhadap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara. Kasus ini dinilai menjadi pemicu pemadaman listrik massal di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia.

"Kami berdiri bersama Kortas Tipikor Mabes Polri dalam langkah berani memberantas mafia dan korupsi di sektor batu bara," kata Dek Gam kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Dek Gam mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi proses hukum. Ia menegaskan semua yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Kami mengingatkan dengan tegas agar tidak ada pihak mana pun, dengan kekuatan apa pun, yang mencoba mengintervensi atau menghalangi proses hukum ini. Semua yang terlibat harus diseret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.

Menurut Dek Gam, kasus ini tidak hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat. Pemadaman listrik yang terjadi beberapa waktu lalu disebut sebagai konsekuensi nyata dari praktik korupsi tersebut.

"Perlu diingat, korupsi batubara ini bukan cuma soal kerugian miliaran uang negara, tapi dampaknya nyata: rakyat di berbagai daerah harus menanggung akibatnya lewat pemadaman listrik yang menyengsarakan kehidupan mereka," ujarnya.

Korupsi Batu Bara Diusut Polri

Kortas Tipikor Polri telah menaikkan kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026. Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan kasus ini berkaitan dengan pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU dalam rentang waktu 2018 hingga 2026.

"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).

Penyidik menemukan dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan, yaitu PT OBP dan PT BRA. Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menambahkan, modus yang digunakan antara lain manipulasi dokumen dan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU.

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.

Penyidik juga menemukan indikasi pembayaran atau harga kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan riil. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Sebanyak 16 saksi telah diperiksa dan sejumlah dokumen dianalisis. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags