Kepolisian Resor Gresik kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Tersangka baru itu adalah Agus Supriyono, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Gresik. Agus diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen surat keputusan (SK) ASN yang telah menelan banyak korban.
Penetapan Agus sebagai tersangka dilakukan pada 29 Juni 2026 melalui gelar perkara yang dilaksanakan penyidik. Hal itu disampaikan oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Haditya Prabu, kepada wartawan pada Kamis (9/7). Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menetapkan Antoni (46) sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
“Benar, AG ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni 2026 melalui gelar perkara yang dilaksanakan penyidik,” kata Komang.
Komang menjelaskan, Agus diduga sengaja memberikan kesempatan, sarana, keterangan, dan bantuan kepada Antoni dalam menjalankan aksi penipuan berkedok pengurusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para korban awalnya tidak mengenal Antoni dan baru mengenalnya setelah diperkenalkan oleh Agus.
“Para korban awalnya tidak mengenal tersangka Antoni dan baru mengenalnya setelah diperkenalkan oleh saudara Agus,” ujarnya.
Agus juga diduga memfasilitasi pertemuan antara para korban dan Antoni. Dalam pertemuan itu, Antoni mengiming-imingi korban dengan jalur penerimaan PPPK maupun calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara cepat dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Menurut Komang, berdasarkan keterangan Antoni, sebagian uang hasil penipuan tersebut juga dinikmati oleh Agus dalam bentuk fee atau bagi hasil dengan nominal yang bervariasi. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman.
Atas perbuatannya, Agus dipersangkakan melakukan pembantuan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus SK Palsu
Kasus ini bermula ketika seorang perempuan berinisial SE datang ke Kantor Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Gresik dengan mengenakan seragam dinas dan membawa surat keputusan (SK) penugasan sebagai humas, pada Senin (6/4). SE bahkan sempat bersalaman dengan sejumlah pegawai di kantor tersebut. Namun, belakangan diketahui bahwa SK yang dibawanya merupakan dokumen palsu.
SE kemudian dibawa ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik. Dari hasil pendalaman, BKPSDM menerima laporan bahwa sedikitnya sembilan orang menjadi korban penipuan rekrutmen PNS di lingkungan Pemkab Gresik dengan menggunakan SK palsu yang serupa. Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh Pemkab Gresik ke Polres Gresik pada Jumat (10/4).
Artikel Terkait
BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja Asal Thailand di Gresik
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Jaringan Internasional
BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand, Hendak Diolah Jadi Cairan Vape
BNN Sita 3,37 Ton Ganja di Gudang Gresik, 12 Orang Ditangkap