Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, meminta majelis hakim mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukumnya. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026), mereka mendesak agar dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima.
"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)," ujar Abdullah Alkatiri, salah satu penasihat hukum Dokter Tifa, di hadapan majelis hakim.
Kubu Tifa beralasan bahwa hak menuntut dari jaksa telah gugur karena adanya pencabutan aduan atas kasus yang sama. Selain itu, mereka menilai surat dakwaan tersebut kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas. "Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum (null and void) karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (obscuur libel)," lanjut Abdullah.
Tim kuasa hukum juga meminta agar seluruh proses pemeriksaan perkara terhadap Tifa dihentikan. Majelis hakim diminta memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa. "Memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma dihentikan. Memulihkan nama baik, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat terdakwa pada keadaan semula," tegasnya.
Sebelumnya, dalam sidang perdana pada Kamis (2/7/2026), jaksa penuntut umum mendakwa Dokter Tifa dengan pasal berlapis. Dakwaan disusun secara primair dan subsidair. Pada dakwaan primair, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. Dakwaan subsidair mencakup Pasal 433 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP, serta dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Tifa juga didakwa dengan pasal kedua subsidair, yaitu Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel Terkait
Sidang Eksepsi Dokter Tifa Digelar, Roy Suryo Hadir Beri Dukungan
Jokowi Pastikan Hadir Langsung di Sidang Dokter Tifa, Akan Bawa Ijazah SD hingga S1
Safari Politik Jokowi: Pembangunan sebagai Modal Politik
Roy Suryo Perluas Target: Tak Hanya Ijazah Jokowi, Juga Ijazah Anak yang Disebut Fufufafa