Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout Sumatera, Kerugian Negara Capai Rp 5 Triliun

- Kamis, 09 Juli 2026 | 13:05 WIB
Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout Sumatera, Kerugian Negara Capai Rp 5 Triliun

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut tuntas dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik massal di Sumatera. Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi mendukung langkah tegas kepolisian dan meminta agar siapa pun yang terlibat diproses hukum tanpa pandang bulu.

"Saya memberikan apresiasi dan mendukung atas langkah cepat, berani dan profesional Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara," ujar Rullyandi dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, kasus ini telah berdampak luas dan merugikan masyarakat. Ia pun mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi proses hukum. "Karena itu kita semua harus menghormati proses penegakan hukum Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya, untuk tidak melakukan intervensi atau tindakan yang mencoba menghalang-halangi proses penegakan hukum kasus ini," katanya.

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026. "Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).

Penyidik menemukan dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan, yaitu PT OBP dan PT BRA. "Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menambahkan, sejumlah modus terungkap, termasuk manipulasi dokumen dan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Akibatnya, pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun.

Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen untuk mengungkap kasus ini.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags