Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (8/7) dini hari dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya menggunakan kendaraan taktis (rantis) pada Kamis (9/7) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Petugas terlihat membawa sejumlah barang sitaan saat tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta.
Artikel Terkait
Tiga Terdakwa Korupsi Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rugikan Negara Rp 24,5 Miliar
Polri Ultimatum Pihak yang Halangi Pengusutan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polri Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout Sumatera
Polri Geledah Rumah di Sentul, Temukan 74 Kg Emas Batangan dan Uang Rp 476 Miliar