Polri Sita Emas Batangan dan Uang Tunai Rp476 Miliar di Rumah Mewah Sentul

- Kamis, 09 Juli 2026 | 13:30 WIB
Polri Sita Emas Batangan dan Uang Tunai Rp476 Miliar di Rumah Mewah Sentul

Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (8/7) dini hari dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya menggunakan kendaraan taktis (rantis) pada Kamis (9/7) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Petugas terlihat membawa sejumlah barang sitaan saat tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags