Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath mendukung penuh langkah Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera. Ia menegaskan proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu dan bebas dari intervensi.
"Kami mendukung penuh langkah Kortastipidkor Polri untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam tata kelola dan pemenuhan pasokan batu bara," kata Rano dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Rano meminta Polri mengusut kasus ini sampai tuntas karena batu bara merupakan komoditas yang memengaruhi hajat hidup orang banyak. "Sektor batu bara merupakan sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak," ucap dia.
Ia juga berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan steril dari segala bentuk intervensi. "Proses hukum ini harus berjalan secara profesional, objektif, dan steril dari segala bentuk intervensi," ujar Rano.
Atensi Presiden
Polisi tengah melakukan serangkaian penegakan hukum terkait sejumlah kasus, salah satunya penggeledahan cafe di Cipete terkait dugaan korupsi batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto mengatakan penggeledahan dilakukan bersama Kortas Tipikor Polri dan kasus tersebut menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.
"Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan," ujar Budhi di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).
Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebutkan kasus ini ditangani bersama atau joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus-kasus itu terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu blackout, kasus ASABRI, hingga kasus penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujarnya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menjelaskan dua objek perkara. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan Jiwasraya.
"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," ujarnya.
Artikel Terkait
Polri Sita Emas Batangan dan Uang Tunai Rp476 Miliar di Rumah Mewah Sentul
Polri Usut Korupsi Pasokan Batu Bara, Anggota DPR Minta Hukum Tegas Tanpa Pandang Bulu
Polri Geledah Rumah di Sentul, Temukan 74 Kg Emas Batangan dan Uang Rp 476 Miliar
Komisi III DPR Dukung Kortas Tipikor Usut Tuntas Korupsi Batu Bara Picu Blackout