Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, mendukung penuh langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara. Ia menegaskan siapa pun yang terbukti bersalah harus dihukum tanpa pandang bulu.
"Saya mendukung penuh langkah Polri dalam mengusut perkara dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara, suap dan TPPU. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Gus Falah kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Gus Falah berharap penyidik bekerja secara independen dan cermat. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang berdasarkan alat bukti sah dan due process of law. "Kita harus memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara independen. Yang terpenting adalah seluruh proses berjalan sesuai due process of law, berbasis alat bukti, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum," katanya.
Menurut Gus Falah, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan rakyat. Oleh karena itu, pengusutan tuntas diperlukan untuk memberikan efek jera dan memperkuat supremasi hukum. "Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diusut secara tuntas agar memberikan efek jera sekaligus memperkuat supremasi hukum di Indonesia," ungkapnya.
Korupsi Batu Bara Diusut Polri
Kortas Tipikor Polri saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang diduga memicu blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Kasus ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan sejak 4 Juli 2026.
"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).
Totok mengungkapkan, penyidik menemukan dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan, yaitu PT OBP dan PT BRA. "Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujarnya.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menambahkan, modus yang digunakan antara lain manipulasi dokumen, penggelembungan kuantitas batu bara yang dipasok, serta penyimpangan yang menyebabkan pembayaran tidak sesuai dengan kondisi riil pasokan.
Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun.
Artikel Terkait
Polri Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout Sumatera
Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout Sumatera, Kerugian Negara Capai Rp 5 Triliun
Polisi Sita 74 Kg Emas Batangan dari Rumah Mewah di Sentul Terkait Korupsi PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel
Komisi III DPR Dukung Kortas Tipikor Usut Tuntas Korupsi Batu Bara Picu Blackout