Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 24,5 miliar. Rekayasa klaim tersebut berlangsung selama satu dekade, dari 2014 hingga 2024.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/7/2026). Ketiga terdakwa adalah Renu Arinta Shani, mantan HRD perusahaan swasta sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera; Sri Listiani, mantan staf verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan; dan Sayoko Adi Nugroho, juga mantan staf verifikasi klaim di lembaga yang sama.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu saksi Sri Listiani, terdakwa Renu Arinta Shani, dan saksi Sayoko Adi Nugroho, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 24.548.667.498," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Menurut jaksa, Renu menggunakan data palsu dalam setiap pengajuan klaim JKK. Sri dan Sayoko tetap memproses permohonan tersebut meski mengetahui dokumen pendukung telah direkayasa. Lebih jauh, Sri bahkan meminjamkan dokumen klaim yang sudah dibayarkan kepada Renu sebagai panduan untuk memalsukan klaim baru.
"Sri Listiani secara tanpa hak meminjamkan dokumen-dokumen pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BP Jamsostek yang telah dibayarkan kepada terdakwa Renu Arinta Shani untuk dijadikan contoh dalam melakukan rekayasa pengajuan klaim," jelas jaksa.
Uang hasil pencairan klaim fiktif itu dinikmati bersama. Renu menerima bagian terbesar, Rp 16,3 miliar. Sri mendapat Rp 5,9 miliar, dan Sayoko Rp 1,6 miliar. Jaksa menegaskan ketiganya menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Sri Listiani dan saksi Sayoko Adi Nugroho bersama-sama dengan terdakwa Renu Arinta Shani secara tanpa hak menerima hasil pencairan klaim yang telah direkayasa," kata jaksa.
Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel Terkait
Polri Sita Emas Batangan dan Uang Tunai Rp476 Miliar di Rumah Mewah Sentul
Polri Ultimatum Pihak yang Halangi Pengusutan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Polri Geledah Rumah di Sentul, Temukan 74 Kg Emas Batangan dan Uang Rp 476 Miliar
Pengamanan Mabes Polri Diperketat, Rantis Brimob Disiagakan di Tengah Pengusutan Tiga Kasus Korupsi