Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik atau blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mendukung langkah Polri. Menurutnya, manipulasi dalam tata niaga batu bara bukanlah hal baru. Pada 2022, praktik serupa juga menyebabkan krisis pasokan batu bara di PLN dan berujung pada blackout. "Ini saya kira harus diusut tuntas siapa pelakunya," ujar Fahmy kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Fahmy mendesak agar para pelaku dihukum seberat-beratnya. Kerugian besar, katanya, tidak hanya dialami PLN tetapi juga konsumen, termasuk rumah tangga dan usaha kecil. "Penegakan hukum harus dilakukan sesuai aturan yang ada," tegasnya.
Pemerintah sebenarnya telah mewajibkan perusahaan tambang untuk memasok sedikitnya 20% dari total produksi batu bara ke pasar domestik melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Namun, Fahmy menilai banyak perusahaan lebih memilih mengekspor batu bara berkualitas tinggi karena harga pasar dunia yang menguntungkan. "Sementara yang kualitas bawah dijual ke PLN," ungkapnya, seraya menambahkan bahwa penyimpangan ini harus diusut karena merugikan rakyat sebagai konsumen listrik.
Fahmy mendorong pemerintah membangun sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan DMO. "Pemerintah harus melakukan monitoring system terkait jumlahnya, apakah dari kuantitas, kualitas itu harus benar-benar dimonitor. Kalau tidak sesuai, pengusaha harus dikenakan sanksi," katanya.
Dua Perusahaan Diduga Langgar Aturan
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan, penyidik menemukan dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU selama periode 2018 hingga 2026. Keduanya adalah PT OBP dan PT BRA. "Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat," ujar Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menambahkan, terdapat sejumlah modus yang digunakan, antara lain manipulasi dokumen dan kuantitas batu bara yang dipasok. Akibatnya, pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun.
Artikel Terkait
MKD Dukung Polri Usut Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout
Polisi Sita 74 Kg Emas Batangan dan Uang Asing dalam Penggeledahan Rumah Mewah di Sentul
Korupsi Pasokan Batu Bara yang Picu Blackout Sumatera Diusut, Kerugian Negara Capai Rp 5 Triliun
Polisi Geledah 12 Titik Terkait Korupsi PLN Batu Bara, Asabri, dan Jiwasraya, Sita Uang Rp60 Miliar