Tersangka kasus dugaan fitnah terhadap mantan Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, menyatakan optimistis menghadapi sidang praperadilan kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 10 Juli 2026. Ia berharap putusan kali ini kembali menguntungkannya seperti pada praperadilan sebelumnya.
“Tentu kita berharap hasilnya bisa seperti kemarin,” ujar Roy singkat sesaat sebelum sidang dimulai, didampingi kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji.
Abdul Gafur menjelaskan, permohonan praperadilan yang diajukan kliennya tidak bertujuan menguji pokok perkara, melainkan menilai apakah proses penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara.
“Kita bukan menguji materiil perkara dalam sidang praperadilan ini. Tetapi menguji formil dari bukti,” kata Abdul Gafur.
Ia menambahkan, pihaknya menggunakan ketentuan dalam KUHAP lama sebagai dasar permohonan, bukan KUHAP baru. “Kita memakai KUHAP Lama, yang menyatakan harus ada bukti permulaan. Kalau KUHAP Baru kan cukup dua alat bukti (untuk menetapkan tersangka),” demikian Abdul Gafur.
Artikel Terkait
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Minta Status Tersangka Dibatalkan
Sidang Eksepsi Dokter Tifa Digelar, Roy Suryo Hadir Beri Dukungan
Roy Suryo Menang Praperadilan, Pengamat Sebut Pasal Berlapis Ijazah Jokowi Aneh
Roy Suryo Perluas Target: Tak Hanya Ijazah Jokowi, Juga Ijazah Anak yang Disebut Fufufafa