Tersangka kasus dugaan fitnah terhadap mantan Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, menyatakan optimistis menghadapi sidang praperadilan kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 10 Juli 2026. Ia berharap putusan kali ini kembali menguntungkannya seperti pada praperadilan sebelumnya.
“Tentu kita berharap hasilnya bisa seperti kemarin,” ujar Roy singkat sesaat sebelum sidang dimulai, didampingi kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji.
Abdul Gafur menjelaskan, permohonan praperadilan yang diajukan kliennya tidak bertujuan menguji pokok perkara, melainkan menilai apakah proses penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara.
“Kita bukan menguji materiil perkara dalam sidang praperadilan ini. Tetapi menguji formil dari bukti,” kata Abdul Gafur.
Ia menambahkan, pihaknya menggunakan ketentuan dalam KUHAP lama sebagai dasar permohonan, bukan KUHAP baru. “Kita memakai KUHAP Lama, yang menyatakan harus ada bukti permulaan. Kalau KUHAP Baru kan cukup dua alat bukti (untuk menetapkan tersangka),” demikian Abdul Gafur.
Artikel Terkait
Telepon Teddy Indra Wijaya, Pencopotan, lalu Penangkapan: Kesaksian Lodewyk di Praperadilan
Bareskrim: Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Prosedur
Kejagung Nilai Eks Jampidsus Febrie Tak Sesuai Fakta Saat Diperiksa
Mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan Kedua, Gugat Penyidikan Hingga Penahanan