Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo, meminta status tersangkanya gugur. Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, Roy menilai penyidik telah keliru menerapkan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Permohonan itu disampaikan dalam sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Refly membacakan memori permohonan yang mempersoalkan status tersangka kliennya.
Dalam petitumnya, Refly meminta Ketua PN Jaksel dan hakim tunggal yang memeriksa gugatan ini mengabulkan seluruh permohonan praperadilan. “Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon untuk Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang ITE atas diri pemohon oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah,” ujar Refly.
Refly menambahkan, penerapan Pasal 32 UU ITE dinilai melawan hukum karena melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama. “Menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah yang terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Undang-Undang ITE,” tuturnya.
Refly juga meminta hakim tunggal menyatakan penyidikan Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan secara melawan hukum. Ia pun meminta sprindik yang menjadi dasar status tersangka Roy dibatalkan. “Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula sesuai Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,” kata dia.
Artikel Terkait
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Minta Status Tersangka Dibatalkan
Roy Suryo Berharap Kembali Menang di Sidang Praperadilan Kedua
Karangan Bunga Dukungan Berjejer di Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Kasus Korupsi
Polda Metro Geledah Ruko di Cipete, Sita Dokumen dan Komputer