Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tengah mengumpulkan data terkait pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Jawa Tengah. Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Kejaksaan Agung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, mengungkapkan bahwa jaksa di setiap kejaksaan negeri turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data dan keterangan.
"Jadi penegak kami di kejaksaan negeri melakukan on the spot, melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan SPPG, kendala, serta apa saja yang sudah pernah terjadi di daerah," ujar Arfan kepada wartawan, Jumat (10/7).
Pengumpulan data ini mencakup seluruh SPPG di Jawa Tengah tanpa membedakan pihak pengelolanya. "Yang namanya semua, semua. Entah itu Polri ataupun yang bukan. Jadi semua, tidak ada pilih-pilih," tegasnya.
Meski demikian, Arfan menegaskan bahwa kegiatan ini bukan dalam rangka penegakan hukum pidana. "Enggak ada pemeriksaan, yang ada on the spot data dan baket (bahan keterangan). Kami tidak memanggil, tidak memeriksa. Kami hanya mengumpulkan data dan keterangan secara on the spot," jelasnya.
Apabila dalam proses pengumpulan data ditemukan dugaan pelanggaran atau penyelewengan, pihaknya akan melaporkannya terlebih dahulu kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya. "Kalau ditemukan sesuatu, tentu kami laporkan kepada pimpinan untuk meminta petunjuk selanjutnya akan diproses seperti apa. Tapi kembali lagi, ini masih full data ya. Terlalu dini untuk menilai, karena masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan. Prosesnya masih panjang dengan melibatkan banyak titik," kata Arfan.
Artikel Terkait
Polri Targetkan 1.500 Dapur Gizi Beroperasi pada 2026 untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis