Dua Pejabat Bea Cukai Sewa Apartemen Mewah untuk Sembunyikan Uang Suap, Takut Ketahuan Istri

- Jumat, 10 Juli 2026 | 15:05 WIB
Dua Pejabat Bea Cukai Sewa Apartemen Mewah untuk Sembunyikan Uang Suap, Takut Ketahuan Istri

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus suap yang melibatkan dua pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Keduanya disebut menyewa apartemen mewah sebagai safe house untuk menyimpan uang suap yang diterima dari perusahaan kargo Blueray Cargo. Alasan yang terungkap di persidangan: mereka takut uang tersebut diketahui istri masing-masing.

Fakta itu terungkap saat hakim anggota Nofalinda Arianti membacakan vonis untuk tiga terdakwa bos Blueray Cargo, Jumat (10/7/2026). Ketiga terdakwa adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku ketua tim dokumen perusahaan.

Dua pejabat Bea Cukai yang disebut hakim adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, dan Sisprian Subiaksono, mantan Kasubdit Intel P2 DJBC. Dalam persidangan, terungkap bahwa Rizal dan Sisprian meminta Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, untuk menyiapkan safe house tersebut.

"Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Orlando Hamonangan Sianipar menerangkan bahwa pada penyerahan bulan Oktober 2025, saksi Sisprian Subiaksono meminta saksi Orlando Hamonangan Sianipar untuk menyiapkan safe house," ujar hakim. "Alasannya karena saksi Sisprian Subiaksono takut ketahuan istrinya. Demikian juga dengan saksi Rizal yang menitipkan uangnya kepada saksi Orlando Hamonangan Sianipar," sambung hakim.

Orlando kemudian menyewa dua unit apartemen di Jakarta Utara sebagai safe house. Satu unit digunakan untuk keperluan pribadi Orlando, sementara satu unit lainnya untuk Sisprian dan Rizal. Penyewaan apartemen itu dilakukan oleh Antonius Sidauruk atas perintah Orlando.

"Kedua unit safe house tersebut perjanjian sewa-menyewanya dilakukan oleh saksi Antonius Sidauruk atas perintah saksi Orlando Hamonangan Sianipar. Pertama untuk pribadi saksi Orlando Hamonangan Sianipar, kemudian menyewa lagi untuk safe house penyimpanan uang yang diperoleh dari Blueray Cargo yang diterima saksi Sisprian Subaksono dan saksi Rizal," jelas hakim.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags