Majelis hakim Pengadilan Negeri Atambua, Nusa Tenggara Timur, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota. Dengan putusan ini, status tersangka Piche dalam kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT (16) dinyatakan gugur.
Sidang praperadilan digelar pada Selasa (14/7/2026) sore. Pengacara Piche, Fransisco Bessi, mengungkapkan bahwa majelis hakim menilai penetapan tersangka tidak sah karena mendahului proses administrasi penyidikan. Selain itu, dalam pemeriksaan di pengadilan, korban mengubah keterangannya.
"Sidang hari ini dimulai sekitar pukul 16.30 Wita. Dalam persidangannya, majelis hakim menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang kami ajukan itu dikabulkan," ujar Fransisco.
"Dengan demikian, maka status tersangka klien kami dinyatakan gugur," tambahnya.
Piche sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, Rifel Silla dan Roy Mali, dalam kasus pemerkosaan yang terjadi di Kabupaten Belu. Ia telah dibebaskan dari tahanan pada 5 Mei 2026 karena berkas perkara tidak kunjung lengkap. Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rachmat Hidayat membenarkan bahwa Piche sudah kembali ke rumahnya setelah masa penahanan berakhir.
Artikel Terkait
Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Piche Kota Gugur
Roy Suryo Optimistis Status Tersangka Gugur Lewat Praperadilan Kedua
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Gugat Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dibatalakan