Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo yakin status tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo akan gugur. Optimisme itu disampaikan usai ia menjalani sidang perdana praperadilan keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat siang, 10 Juli 2026.
Meski memori praperadilan yang diajukan kali ini lebih tipis dibanding pengajuan pertama, pakar telematika itu tetap percaya diri dalil-dalilnya mampu mematahkan jeratan hukum polisi. "Ini terdiri dari 24 halaman, yang kemarin lebih dari 30 halaman. Singkat tapi ini sangat bermakna," ujar Roy Suryo usai sidang.
Dalam memori praperadilan kedua, pihaknya fokus menyampaikan dalil-dalil kuat untuk mementahkan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dituduhkan. Menurutnya, ada ketidaksesuaian fatal dalam alat bukti yang digunakan penyidik. "Jika dikabulkan, maka itu akan berpengaruh pada didakwakannya Pasal 32 ayat 1 kepada saya. Karena alasannya tadi jelas, apa yang nanti akan diuji itu tidak berkesesuaian antara barang fisik, barang analog, dan barang digital," jelasnya.
Melalui jalur praperadilan ini, Roy berharap bisa mendapatkan keadilan hukum secara substantif dan terbebas dari tuduhan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI tersebut. "Harapan kami ini bisa mematahkan pokok perkaranya nanti, meskipun kita tahu prosesnya akan tetap masuk ke sana (persidangan pokok perkara)," demikian Roy Suryo.
Artikel Terkait
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Gugat Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dibatalakan
Roy Suryo Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Minta Status Tersangka Dibatalkan