Polsek Kuantan Hilir bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga tentang aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di dua desa. Dalam operasi yang digelar Jumat (10/7/2026), polisi memusnahkan sembilan unit rakit PETI dengan cara dibakar.
Penertiban dipimpin langsung Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Debi Setyawan, bersama tim gabungan dari Unit Sabhara, Intel, dan Bhabinkamtibmas. Sasaran operasi adalah titik-titik tambang ilegal di Desa Rawang Opung dan Desa Kasang Limau Sundai, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.
"Saat tim melakukan pengecekan mendalam di lapangan, petugas menemukan total 9 unit rakit PETI yang siap beroperasi di dua lokasi berbeda," ujar Iptu Debi dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Rinciannya, di Desa Rawang Opung petugas menemukan lima unit rakit, sementara di Desa Kasang Limau Sundai ditemukan empat unit. Namun, saat tiba di lokasi, petugas tidak mendapati satu pun pelaku. Diduga, para penambang telah meninggalkan peralatan mereka begitu saja.
"Sebagai efek jera serta memastikan aktivitas ilegal tersebut tidak terulang, petugas di lapangan mengambil tindakan tegas dengan melakukan perusakan dan pembakaran terhadap seluruh mesin serta peralatan rakit PETI tersebut agar tidak dapat dipergunakan kembali," jelas Debi.
Karena lokasi sudah ditinggalkan sebelum petugas tiba, tidak ada pelaku maupun barang bukti fisik yang dibawa ke Mapolsek. Meski demikian, operasi berjalan lancar dan selesai pada pukul 16.50 WIB.
Pihak kepolisian memastikan akan terus memantau wilayah tersebut dari aktivitas penambangan liar. Kapolsek menegaskan, penertiban ini merupakan komitmen jajarannya dalam pelestarian lingkungan, sejalan dengan semangat Green Policing yang digaungkan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.
Artikel Terkait
Polres Kuansing Musnahkan 12 Rakit Dompeng Ilegal di Sungai Kuantan
Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Diduga Dipasok ke Tambang Emas Ilegal