Anak Aniaya Ayah Pakai Parang gegara Uang Judi Online Ditolak, Polisi Ringkus Pelaku saat Tertidur

- Sabtu, 30 Mei 2026 | 02:00 WIB
Anak Aniaya Ayah Pakai Parang gegara Uang Judi Online Ditolak, Polisi Ringkus Pelaku saat Tertidur

Seorang pemuda berinisial Yusril Izabri (27) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat mengancam dan menganiaya ayah kandungnya sendiri menggunakan sebilah parang di kediamannya yang berlokasi di Jalan Daeng Tata, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa ini terkuak setelah laporan dari warga sekitar yang resah dengan perilaku pelaku yang kerap mengamuk dan melakukan tindak kekerasan terhadap orang tuanya di dalam rumah.

Mendapatkan laporan darurat tersebut, Tim Jatanras Polrestabes Makassar segera bergerak menuju tempat kejadian perkara. Ketika petugas tiba di lokasi, Yusril ditemukan sedang tertidur pulas di halaman rumahnya dan langsung diringkus tanpa perlawanan berarti. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang besi yang digunakan untuk menakut-nakuti korban.

Kepala Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Aipda Zulqadri, mengungkapkan bahwa motif di balik aksi nekat ini dipicu oleh emosi sesaat karena urusan judi online. Pelaku naik pitam setelah permintaannya untuk mendapatkan uang modal bermain judi online ditolak mentah-mentah oleh sang ayah.

“Terduga pelaku ditangkap saat sedang tertidur. Pelaku ini sempat mendorong ayahnya dan mengancam menggunakan parang karena kesal tidak diberikan uang untuk bermain judi online,” ujar Aipda Zulqadri, Jumat (29/5/2026).

Zulqadri menambahkan, tindakan fisik yang dilakukan pelaku sejauh ini adalah mendorong tubuh ayahnya hingga terjatuh sebelum akhirnya mengambil parang untuk mengintimidasi korban agar menuruti kemauannya. Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yusril beserta barang bukti kini telah diserahkan ke ruang penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.

Pelaku bakal dijerat dengan pasal penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata tajam, serta undang-undang darurat mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar