Sebanyak 560 narapidana lanjut usia mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Lanjut Usia Nasional tahun 2026. Kebijakan ini menyasar warga binaan yang telah berusia di atas 70 tahun dan memenuhi sejumlah persyaratan ketat, seperti menderita penyakit kronis atau berkepanjangan, menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mengalami penurunan tingkat risiko.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Rinciannya, sebanyak 85 orang menerima remisi satu bulan, 108 orang mendapat remisi dua bulan, dan 170 orang memperoleh remisi tiga bulan. Sementara itu, remisi empat bulan diberikan kepada 96 orang, remisi lima bulan diterima 79 orang, dan remisi enam bulan menjadi hak bagi 22 narapidana.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian remisi bagi narapidana lansia merupakan bagian dari kebijakan kemanusiaan yang kini diperkuat dalam regulasi terbaru. Kebijakan tersebut, menurut dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan diperkuat regulasinya,” kata Mashudi kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Mashudi menegaskan bahwa KUHP baru mengedepankan pendekatan pemidanaan yang lebih manusiawi, tidak semata-mata bersifat pembalasan, melainkan berfokus pada rehabilitasi dan pembinaan. “KUHP baru juga mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi, tidak hanya pembalasan, namun fokus pada rehabilitasi dan pembinaan,” sambungnya.
Dari segi sebaran wilayah, penerima remisi terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, yakni sebanyak 73 narapidana lansia. Posisi berikutnya ditempati Jawa Timur dengan 63 orang dan Sumatra Utara sebanyak 39 orang.
Di sisi lain, kebijakan pengurangan masa hukuman ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Pemerintah mencatat adanya penghematan biaya makan narapidana mencapai Rp1,18 miliar. Mashudi berharap langkah ini dapat membantu para narapidana lansia menjalani sisa masa pembinaan dengan lebih baik.
“Dengan adanya pemberian pengurangan masa pidana ini, kami harap bermanfaat bagi narapidana lansia dan keluarga dalam menjalani sisa masa pembinaan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Satgas Desak Kementerian Percepat Administrasi dan Revisi Anggaran demi Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera
Prabowo Lanjutkan Kunjungan ke Austria dan Hungaria Usai Lawatan di Prancis
IESR Sebut Tiga Prioritas Kunci Sukseskan Target PLTS 100 GW Pemerintah
Bahlil Penasaran dengan Lagu “My Little Bolu Ketan”, Akan Undang Penciptanya Makan Bersama