Satgas Desak Kementerian Percepat Administrasi dan Revisi Anggaran demi Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera

- Jumat, 29 Mei 2026 | 22:30 WIB
Satgas Desak Kementerian Percepat Administrasi dan Revisi Anggaran demi Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera

Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera mendesak kementerian dan lembaga untuk segera merampungkan dokumen administrasi dan mempercepat proses revisi anggaran. Langkah ini ditempuh agar pelaksanaan rehabilitasi serta rekonstruksi di tiga provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat berlangsung tanpa hambatan berarti.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengumumkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp60 triliun untuk penanganan pascabencana di Pulau Sumatera. Namun, penyerapan dana tersebut sangat bergantung pada kesiapan pengajuan, kelengkapan dokumen, serta kecepatan pelaksanaan program oleh masing-masing kementerian dan lembaga terkait.

Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menyatakan bahwa Kementerian Keuangan telah memberikan ruang bagi kementerian dan lembaga untuk mengajukan kebutuhan anggaran berikut dokumen pendukungnya.

“Menkeu siap menerima usulan surat dan dokumen pendukung dari kementerian dan lembaga untuk anggaran penanganan bencana Sumatera. Karena itu kami mendorong seluruh pihak untuk mempercepat pemenuhan kelengkapan administrasi agar proses pencairan dan pelaksanaan kegiatan di lapangan dapat berjalan lebih cepat,” ujar Tito dalam keterangan resmi, Jumat (29/5/2026).

Sementara itu, Sekretaris Satgas PRR, Tomsi Tohir, menegaskan dalam rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga bahwa percepatan administrasi harus langsung diikuti dengan percepatan pelaksanaan program di lapangan. Menurut dia, kesiapan anggaran tidak akan berarti tanpa kesiapan eksekusi yang memadai.

“Kita sama-sama mengetahui bahwa kita membutuhkan kecepatan. Setelah anggaran selesai, eksekusinya juga harus segera dilaksanakan. Jangan sampai anggarannya turun tetapi pelaksanaannya lambat,” kata Tomsi.

Ia menjelaskan, sejumlah pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi memerlukan percepatan, antara lain penanganan sungai yang mengalami pendangkalan, penguatan kawasan rawan longsor, perbaikan infrastruktur, serta rehabilitasi kawasan terdampak. Semua itu, lanjutnya, harus segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekaligus memperkuat mitigasi risiko di masa mendatang.

Di sisi lain, Satgas PRR membuka ruang pendampingan bagi kementerian dan lembaga yang menghadapi kendala dalam proses revisi maupun pencairan anggaran. Koordinasi intensif juga terus dilakukan dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan agar proses administrasi berjalan lebih responsif tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

“Maksud kita adalah mempercepat pencairan anggaran dan pelaksanaan di lapangan agar langkah-langkah rehabilitasi dan rekonstruksi bisa segera berjalan dan masyarakat lebih cepat merasakan kehadiran pemerintah melalui penanganan yang nyata,” pungkas Tomsi.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags