Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang. Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin selama triwulan II-2026 yang dilakukan bersama seluruh unit pelaksana teknis BPOM di Indonesia, menyasar penjualan daring dan distribusi langsung.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, dari total temuan, 11 item merupakan produk lokal hasil kontrak produksi, satu item produk impor, dan dua item produk tanpa izin edar. Seluruh produk telah diuji laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan keamanan.
Bahan berbahaya yang terdeteksi meliputi asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna merah K10, dan merkuri. Menurut BPOM, penggunaan bahan-bahan ini berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius. Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, sensasi terbakar, dan berpotensi mengganggu perkembangan janin pada ibu hamil. Hidrokinon memicu hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. Klobetasol propionat dan mometason furoat menyebabkan atrofi kulit, sementara klobetasol propionat juga berpotensi menyebabkan atopi kulit permanen dan psoriasis pustular. Pewarna merah K10 berisiko menyebabkan kanker dan gangguan fungsi hati, sedangkan merkuri dapat menimbulkan iritasi kulit, bintik hitam, hingga kerusakan ginjal.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah mencabut izin edar dan menerapkan penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, dan impor produk yang melanggar. Penertiban dilakukan terhadap fasilitas produksi, sarana distribusi, dan ritel melalui unit pelaksana teknis di berbagai daerah. BPOM juga menelusuri rantai produksi dan distribusi untuk mencegah produk serupa kembali beredar.
Peredaran kosmetik berbahaya melanggar Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. "Kami mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan dan memastikan produk memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu. BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan tidak segan mengambil tindakan tegas," ujar Taruna Ikrar.
BPOM mengimbau masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli kosmetik, terutama melalui platform digital. Masyarakat diminta mewaspadai produk dengan klaim berlebihan dan melaporkan ke BPOM jika menemukan kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya.
Daftar 14 Produk Kosmetik Berbahaya
Berikut produk yang ditemukan BPOM:
| Nama Produk | Perusahaan | Kandungan |
|---|---|---|
| AF AYUFASKIN.ID Night Cream Booster With DNA Salmon (NA18250112232) | PT Estee Internasional Kosmetika | Asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat |
| AL-LATIF Henna Kutek Ravishing Red (NA18241500019) | PT Sukma Skin Treatment | Pewarna Merah K10 (CI 45170) |
| CLARIDERM Astringent AHA Licorice | Jirah Manufacturing Corporation (Filipina) | Hidrokinon |
| FALLIN BEAUTY Bright & Glow Daily Sunscreen (NA18251702068) | PT Estee Internasional Kosmetika | Merkuri |
| FALLIN BEAUTY Bright & Glow Night Repair Cream (NA18250109714) | PT Estee Internasional Kosmetika | Merkuri |
| Glowing Night Treatment (dalam paket Glowing Beauty Skincare by Glowing Beauty) | Malaysia | Hidrokinon |
| MALLVIRA SKIN Luxury White Body Serum (NA18230116827) | PT Berdes Bersama Gemilang | Merkuri |
| MARSHWILLOW Sugar Dust Eyeshadow Palette 803 (NA11201200518) | CV Indah Mulia Abadi | Pewarna Merah K10 (CI 45170) |
| RNC WBEAUTY Bodylotion Whitening Booster 10x Niacinamide (NA18250103763) | PT Estee Internasional Kosmetika | Merkuri |
| SR SARASKIN COSMETIC Ultimate Whitening Night Cream (NA18250110130) | PT Estee Internasional Kosmetika | Asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat |
| STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Night Cream (NA18240112669) | CV Arasy Cosmetindo | Merkuri |
| STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Night Cream (NA18240112673) | CV Arasy Cosmetindo | Asam retinoat, hidrokinon |
| STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Face Toner (NA18241207479) | CV Arasy Cosmetindo | Asam retinoat, hidrokinon |
| YANTIYNK BEAUTY Night Cream Whitening Acne (NA18240117151) | CV Aristo Makmur | Asam retinoat |
Artikel Terkait
BPOM Temukan 14 Produk Kosmetik Berbahaya, Anggota DPR Minta Pengawasan Diperketat
Arab Saudi Cabut Penangguhan Ekspor Udang Indonesia, BPOM Sebut Kepercayaan Pulih