Kuasa Hukum Richard Lee Berharap Saksi Kunci Hadir di Sidang Hari Ini

- Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:31 WIB
Kuasa Hukum Richard Lee Berharap Saksi Kunci Hadir di Sidang Hari Ini

Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat Richard Lee kembali digelar hari ini, Kamis (20/8/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi, dan tim kuasa hukum Richard Lee berharap sejumlah saksi penting dapat hadir, termasuk pemilik toko online GerabahShop dan Raychelles Shop.

Kuasa hukum Richard Lee, Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya sangat menantikan kehadiran kedua pemilik toko tersebut. Menurutnya, keterangan mereka sangat penting untuk mengungkap fakta dalam perkara ini.

"Besok (hari ini) kita sidang lanjutan, pemeriksaan saksi. Nah, yang kita harap hadir ini, pertama yang punya GerabahShop, Mas Arman. Lalu kita mau minta konfirmasi bagaimana statusnya yang punya Raychelles Shop," ujar Faizal di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026) malam.

Faizal menjelaskan, keterangan kedua saksi tersebut krusial karena dari tiga produk yang dipermasalahkan oleh Dokter Detektif (Doktif), dua di antaranya masuk dalam dakwaan. Ia juga berharap para saksi memberikan keterangan sesuai fakta, mengingat adanya ancaman hukuman bagi saksi yang berbohong di bawah sumpah.

"Kalau hadir bisa menyampaikan kebenaran dan kejujuran sehingga bisa membantu kasus ini dengan baik. Tapi kalau hadir menyampaikan rekayasa dan kebohongan, ancaman hukumannya sudah kita pahami semua, 7 tahun dan 9 tahun (penjara)," tegasnya.

Selain saksi fakta, tim hukum Richard Lee juga menunggu kehadiran ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Keterangan ahli BPOM dinilai penting untuk menjelaskan aturan terkait penandaan dan promosi produk.

"Ahli BPOM ini, berdasarkan peraturan BPOM, masalah penandaan, masalah promosi, ini semuanya administratif. Jadi bukan kata saya, tapi kata peraturan BPOM," jelas Faizal.

Sementara itu, keberadaan pemilik Raychelles Shop, Suyanto, masih menjadi tanda tanya. Faizal mengaku mendapat informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Suyanto telah meninggal dunia. Namun, pihaknya belum menerima surat kematian sebagai bukti.

"Kami dapat informasi dari JPU (bahwa saksi) meninggal, tapi belum ada bukti surat kematiannya. Kalau benar ya kami turut berdukacita, tapi kalau tidak ya kami harap bisa menghargai panggilan dari pengadilan ini," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Lee dilaporkan oleh Doktif alias dokter Samira atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ke Polda Metro Jaya. Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani masa penahanan di Rutan Polda. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten, dan saat ini persidangan memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags