Pengacara dua bos pabrik Whip-Pink, Andi dan Jasen Hioe, mengungkapkan bahwa kliennya telah mempertanyakan mekanisme perizinan edar produk gas dinitrogen monoksida (N2O) sebagai bahan tambahan pangan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Produk tersebut, menurut kuasa hukum, sudah dipasarkan sejak 2023.
Rizky Hariyo Wibowo, kuasa hukum tersangka, menuturkan bahwa kliennya dipanggil BPOM pada 27 Februari 2026 setelah terbit surat edaran mengenai penyalahgunaan gas N2O. Dalam pertemuan itu, kliennya justru menanyakan persyaratan perizinan yang harus dipenuhi.
"Di sana klien kami sudah bertanya apakah ada hal-hal yang harus dilengkapi perizinannya? Kenapa? Karena ini sudah menjadi satu fenomena, sehingga klien kami untuk menyesuaikan dengan kebutuhan administrasi bila memang ada ya, klien kami siap untuk melengkapi pada saat itu," kata Rizky kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7).
Menurut Rizky, BPOM saat itu belum memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai mekanisme perizinan. "BPOM tidak memberikan gambaran yang komprehensif, dia hanya bilang aturannya belum ada. Ini keterangan klien kami ya. Dan di saat itu juga klien kami, Pak Andi Hioe bertanya kepada BPOM 'Apakah kami masih boleh jualan?' jawabannya juga mengambang," jelasnya.
Ia mengklaim kliennya tidak mengetahui adanya surat edaran BPOM tersebut hingga dilakukan penggeledahan oleh Bareskrim Polri. Rizky mengatakan, kliennya juga mempertanyakan cara memperoleh izin edar BPOM untuk produk N2O yang digunakan sebagai bahan tambahan pangan atau propelan.
"Klien kami mempertanyakan bagaimana supaya Whip-Pink ini bisa memiliki izin BPOM. Itu kan surat izin edar ya. Nah justru klien kami salah satu yang ditanyakan pada saat tanggal 27 Februari itu adalah bertanya soal bagaimana cara mengurus izin edarnya supaya izin BPOM itu bisa keluar," kata Rizky.
Menurut dia, kliennya juga kembali menyurati BPOM pada 26 April 2026 untuk meminta penjelasan mengenai perizinan yang harus dipenuhi. "Klien kami ini pengen dicerahkan sama BPOM sebagai otoritas yang punya kewenangan. Ditanya sama klien kami apa saja yang harus diurus? Ya, perizinan apa, administrasinya seperti apa, mau diurus tapi tidak direspon oleh BPOM," jelasnya.
Rizky menuturkan, berdasarkan keterangan kliennya, produk Whip-Pink telah dipasarkan sejak 2023, sebelum surat edaran BPOM diterbitkan pada Februari 2026. "Kalau untuk pemasaran memang sebelum itu ya, bahkan kalau kita bicara surat edaran terbit 27 Februari 2026, kenapa baru terbit tanggal segitu? Klien kami sudah menjual sudah sebelumnya memang," kata dia.
Saat ditanya mengapa produk dipasarkan tanpa izin edar BPOM, Rizky menilai yang perlu dipastikan terlebih dahulu adalah apakah memang telah tersedia dasar regulasi yang mewajibkan izin edar untuk produk N2O sebagai bahan tambahan pangan. "Apakah izin edar untuk produk BTP N2O itu sudah ada aturannya? Apakah sudah ada sehingga untuk produk yang dijual ke pasar itu harus melalui proses perizinan dari BPOM? Itu yang justru harus dipertanyakan," tegas Rizky.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Andi dan Jasen Hioe sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan memproduksi dan mengedarkan produk gas N2O yang diduga disalahgunakan di luar peruntukannya, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Bos Whip-Pink Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim
Bos Pabrik Whip-Pink Ajukan Gelar Perkara Khusus, Pertanyakan Jerat UU Kesehatan
BPOM Temukan 127.765 Pieces Kosmetik Berbahaya, Ini Daftar Kandungan yang Dilarang
BPOM Temukan 14 Produk Kosmetik Berbahaya, Sebagian Besar Produk Lokal