Omzet Peredaran Gas N2O Whip Pink Tembus Rp5 Miliar per Bulan, Dua Zona Harga Diterapkan

- Selasa, 28 Juli 2026 | 20:20 WIB
Omzet Peredaran Gas N2O Whip Pink Tembus Rp5 Miliar per Bulan, Dua Zona Harga Diterapkan

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap omzet peredaran tabung gas N2O merek Whip Pink di Jakarta mencapai miliaran rupiah dalam sebulan. Peredaran barang ilegal itu menerapkan dua zona harga berbeda di Jakarta dan Bali dengan selisih hingga Rp150.000 per tabung.

Dirtipidnarkoba Brigjen Eko Hadi menyebutkan, dua tersangka Andy Hioe dan Jasen Hioe menjual tabung dengan rentang harga bervariasi. Untuk ukuran 580 gram dibanderol Rp390.000, 640 gram Rp530.000, 950 gram Rp805.000, 1.320 gram Rp1.100.000, dan 2.050 gram Rp1.750.000. "Dengan rata-rata penjualan 100 tabung per hari, omzet kotor perusahaan mencapai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar per bulan," kata Eko dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Besarnya omzet itu tak lepas dari masifnya penjualan yang dilakukan. Target pasar mereka bahkan sampai ke tempat hiburan malam dengan memberikan promo. "Di mana gas disajikan dalam balon karet dan dijual ke pengunjung, dan salah satu manajemen mengaku memesan sekitar 10 tabung ukuran 6 kg per bulan. Upaya promosi lebih agresif dilakukan dengan mengunggah promosi 'Buy 5 Get 1 Free' serta mencantumkan logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV di Bali tahun 2023 secara ilegal, yang memicu somasi tegas dari penyelenggara DWP dan akhirnya dihapus pada tanggal 26 Januari 2026," jelas dia.

Hasil investigasi menunjukkan tabung gas Whip Pink tidak memenuhi standar surat edaran BPOM. "Bahwa tabung gas N₂O merek Whip-Pink berkemasan pink ternyata tidak memenuhi standard surat edaran BPOM No.2 tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan Dinitrogen Monoksida (N2O)," kata Eko.

Andy Hioe dan Jasen Hioe telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 22 Juli 2026 hingga 10 Agustus 2026.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags