Organisasi Pers Desak Perpres Platform Digital Ditingkatkan Jadi Undang-Undang

- Minggu, 08 Februari 2026 | 19:20 WIB
Organisasi Pers Desak Perpres Platform Digital Ditingkatkan Jadi Undang-Undang

Suasana di Kota Serang pada Minggu (8/2/2026) cukup berbeda. Di tengah peringatan Hari Pers Nasional, sejumlah organisasi wartawan dan media massa justru melayangkan sejumlah tuntutan tegas. Deklarasi itu dibacakan langsung oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, dalam Konvensi Nasional Media Massa.

Intinya, mereka mendesak pemerintah untuk mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 menjadi undang-undang. Perpres itu sendiri mengatur soal tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Suara Totok terdengar jelas. Menurutnya, langkah itu penting untuk kedaulatan digital pers kita.

Namun begitu, itu bukan satu-satunya tuntutan. Ada poin lain yang tak kalah krusial: mereka mendesak pemerintah dan DPR RI agar karya jurnalistik diakui sebagai karya yang dilindungi hak cipta. Imbasnya, UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 pun harus direvisi.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar