Organisasi Pers Desak Perpres Platform Digital Ditingkatkan Jadi Undang-Undang

- Minggu, 08 Februari 2026 | 19:20 WIB
Organisasi Pers Desak Perpres Platform Digital Ditingkatkan Jadi Undang-Undang

Suasana di Kota Serang pada Minggu (8/2/2026) cukup berbeda. Di tengah peringatan Hari Pers Nasional, sejumlah organisasi wartawan dan media massa justru melayangkan sejumlah tuntutan tegas. Deklarasi itu dibacakan langsung oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, dalam Konvensi Nasional Media Massa.

Intinya, mereka mendesak pemerintah untuk mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 menjadi undang-undang. Perpres itu sendiri mengatur soal tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

"Mendesak pemerintah untuk memastikan perusahaan platform digital, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, serta mendorong Perpres tersebut menjadi undang-undang sebagai bagian dari upaya menghidupkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia,"

Suara Totok terdengar jelas. Menurutnya, langkah itu penting untuk kedaulatan digital pers kita.

Namun begitu, itu bukan satu-satunya tuntutan. Ada poin lain yang tak kalah krusial: mereka mendesak pemerintah dan DPR RI agar karya jurnalistik diakui sebagai karya yang dilindungi hak cipta. Imbasnya, UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 pun harus direvisi.

"Desak pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta serta merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,"

Lalu, bagaimana dengan platform teknologi dan AI yang kerap memanfaatkan berita sebagai bahan baku? Mereka harus bertanggung jawab.

"Mendesak platform teknologi digital, termasuk AI, memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan profesional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data dan bahan pelatihan sistem AI, serta mencantumkan sumber media yang jelas, akurat, dan dapat ditelusuri,"

Di sisi lain, deklarasi ini juga berisi komitmen internal. Mereka berjanji untuk patuh pada kode etik, meningkatkan kesejahteraan jurnalis, dan yang utama: melindungi keselamatan insan media dari segala bentuk ancaman.

"Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pekerja jurnalistik serta memastikan penegakan hukum yang adil terhadap segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap pers,"

Deklarasi ini akhirnya ditandatangani oleh banyak pihak kunci. Di antaranya Dewan Pers, PWI, AMSI, ATVLI, ATVSI, JMSI, PRSSNI, SMSI, dan Serikat Perusahaan Pers. Sebuah gerakan bersama yang mencerminkan kegelisahan yang sudah lama mengendap.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar