Memasuki musim tanam yang telah bergulir sejak April 2026, pemerintah melalui PT Pupuk Indonesia (Persero) kembali menyalurkan stok pupuk subsidi ke sejumlah wilayah pada Mei tahun yang sama. Langkah ini diambil untuk memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus meringankan beban biaya produksi yang ditanggung petani, sehingga hasil panen yang berkualitas dapat tercapai.
Pupuk bersubsidi merupakan program pemerintah yang dirancang untuk membantu petani dengan menanggung sebagian besar biaya produksi, sehingga harga pupuk menjadi lebih terjangkau. Bagi petani yang ingin memanfaatkan program ini pada Mei 2026, terdapat sejumlah persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi, mulai dari pengecekan data hingga proses penebusan di kios resmi.
Syarat pertama yang wajib dipenuhi adalah petani harus tergabung dalam kelompok tani (Poktan) yang terverifikasi dan aktif mengikuti kegiatan penyuluhan pertanian di desa setempat. Selain itu, nama petani harus tercatat dalam sistem e-RDKK tahun 2026 yang telah divalidasi oleh penyuluh pertanian. Komoditas yang ditanam pun harus termasuk dalam sepuluh prioritas, yaitu padi, jagung, kedelai, singkong, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, kopi, dan tebu. Saat akan menebus, petani wajib membawa Kartu Tani atau data identitas diri di Kios Pupuk Lengkap (KPL) resmi.
Proses penyaluran pupuk subsidi telah diatur dalam jadwal yang ketat. Input dan verifikasi data e-RDKK dilakukan pada Oktober hingga Desember 2025, diikuti penerbitan SK Alokasi pada Januari 2026. Masa penebusan untuk Musim Tanam I (MT I) berlangsung dari Januari hingga Maret 2026, sementara untuk Musim Tanam II (MT II) berlangsung sejak April hingga Agustus 2026. Sepanjang tahun, batas akhir penebusan kuota juga berlaku.
Untuk memudahkan petani, pengecekan ketersediaan pupuk subsidi dapat dilakukan secara daring. Petani cukup membuka laman resmi yang disediakan, memilih menu “Cek Subsidi Pupuk”, lalu memasukkan data wilayah mulai dari provinsi hingga kelompok tani dan nama sesuai KTP. Sistem kemudian akan menampilkan informasi kuota pupuk yang tersedia untuk tahun 2026.
Setelah data dipastikan tersedia, penebusan pupuk dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, menggunakan Kartu Tani. Petani datang ke KPL resmi, menyerahkan kartu tersebut kepada petugas untuk digesek di mesin EDC, memasukkan PIN verifikasi, membayar sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), lalu membawa pulang pupuk. Kedua, bagi petani yang belum memiliki Kartu Tani, penebusan dapat dilakukan dengan KTP individu. Petugas kios akan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk verifikasi dan mengecek sisa alokasi melalui aplikasi iPubers. Setelah itu, petugas mencatat jumlah pemesanan, mendokumentasikan proses penebusan, dan petani membayar sesuai HET. Bukti transaksi kemudian dicetak sebagai tanda pembelian sah.
Perlu dicatat bahwa pengambilan pupuk harus dilakukan oleh petani yang bersangkutan. Namun, dalam kondisi mendesak, penebusan dapat diwakili oleh anggota keluarga dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Artikel Terkait
Pameran Art with Heart 2026 Hadirkan 70 Karya Seniman Difabel dan Senior, Dorong Inklusivitas dan Kemandirian
Polda Jateng Bongkar Investasi Ilegal Koperasi BLN, Raup Dana Rp4,6 Triliun dari 160 Ribu Transaksi
PEVS 2026 Siap Digelar di Jakarta, Pameran Kendaraan Listrik Gratis Mulai 29 Oktober
Gus Ipul Usul Pesantren Ploso Jadi Lokasi Munas dan Konbes NU 2026, Pembukaan di Makam Syaikhona Kholil