Pemerintah Gunakan Jalur Diplomasi dan Mekanisme PBB untuk Lindungi WNI yang Ditahan Israel

- Rabu, 20 Mei 2026 | 23:15 WIB
Pemerintah Gunakan Jalur Diplomasi dan Mekanisme PBB untuk Lindungi WNI yang Ditahan Israel

Pemerintah Indonesia terus mengerahkan upaya diplomatik dan memanfaatkan mekanisme internasional untuk memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia (WNI), termasuk jurnalis dan aktivis yang ditahan oleh tentara Israel. Langkah ini ditempuh melalui koordinasi lintas kementerian serta jalur diplomasi multilateral yang melibatkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyatakan bahwa Kementerian Luar Negeri telah menyampaikan kecaman resmi atas insiden tersebut. Ia menambahkan, koordinasi diplomatik dengan berbagai pihak juga sudah mulai dijalankan. “Kami sudah sampaikan, melalui Kementerian Luar Negeri sudah menyampaikan kecaman. Yang kedua, Kementerian Luar Negeri sudah mulai koordinasi dengan jalur-jalur diplomasi,” ujarnya di Bandung.

Namun, Pigai mengakui bahwa Kementerian HAM tidak dapat melakukan intervensi langsung ke Israel. Penyebabnya, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara tersebut. “Masalahnya kan Kementerian HAM tidak bisa langsung masuk ke Israel karena tidak ada hubungan diplomatik,” kata dia.

Di sisi lain, pemerintah tidak tinggal diam. Pigai menjelaskan bahwa berbagai instrumen dan mekanisme internasional digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap WNI yang terdampak. “Tapi kita juga menggunakan instrumen-instrumen mekanisme internasional untuk melakukan perlindungan terhadap warga negara kita. Kami kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, di mana Kementerian Luar Negeri berada di frontliner untuk menggerakkan instrumen internasional,” tuturnya.

Komunikasi dengan PBB pun dilakukan secara terpusat melalui Kementerian Luar Negeri. “Sudah ada komunikasi Kementerian HAM dengan PBB? Ya, kita melalui Kementerian Luar Negeri. Kita kan satu pintu,” ucap Pigai.

Pigai juga menyoroti posisi Indonesia di Dewan Hak Asasi Manusia PBB sebagai instrumen tambahan dalam upaya perlindungan WNI. Saat ini, Indonesia bahkan memegang posisi ketua dalam forum internasional tersebut. “Tapi kita menggunakan instrumen karena kita adalah anggota Dewan HAM PBB, apalagi posisi hari ini ketua Dewan HAM PBB. Instrumen, institusi PBB juga kita gunakan untuk melakukan perlindungan yang pasti terhadap warga negara Republik Indonesia,” kata Pigai.

Meskipun presiden Dewan HAM PBB berasal dari Indonesia, Pigai menegaskan bahwa posisi tersebut bersifat independen dan terikat pada kode etik internasional. “Memang beliau adalah orang kita, tapi begitu dia ditetapkan sebagai Presiden Dewan HAM PBB adalah dia independen. Karena itu ada Code of Conduct yang menjaga dia tidak boleh melengceng atau melakukan subjektifitas,” ujar dia.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar