Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 menuai kritik luas dari berbagai kalangan masyarakat. Lembaga non-struktural ini dinilai memiliki kewenangan yang terlalu luas, tetapi minim mekanisme pengawasan publik sehingga berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Keberadaan DPN bahkan disebut dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan institusi lain yang sudah eksis sebelumnya. Pemerintah, di sisi lain, menilai DPN penting untuk memperkuat koordinasi strategi pertahanan nasional di tengah dinamika geopolitik global, ancaman siber, konflik kawasan, hingga tantangan keamanan nonmiliter.
Kritik tersebut mengemuka dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Spektrum Literasi Demokrasi (SLD) di Jakarta, Selasa (19/5/2026). Mengusung tema “Menggugat Perpres 202/2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional: Nasionalisme atau Kepentingan Bisnis? Mengurai Politik Pertahanan di Indonesia,” diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Pegiat Demokrasi dan Supremasi Sipil Fauzan Ohorella, Akademisi Hukum Tata Negara Rorano S. Abubakar, serta Pegiat Politik dan Hukum La Ode Noval.
Fauzan Ohorella menegaskan bahwa DPN sangat menciderai prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Menurutnya, lembaga ini berpotensi menjadi super body karena minimnya pengawasan dan transparansi. Ia menyoroti sejumlah pasal yang multitafsir, seperti Pasal 6 Perpres Nomor 202 Tahun 2024 yang mengatur bahwa Ketua Harian DPN dijabat oleh Menteri Pertahanan.
“Ini menimbulkan ambiguitas karena Menhan sekaligus menjadi bagian dari eksekutor kebijakan pertahanan, tetapi juga memimpin koordinasi lembaga strategis yang memberi pertimbangan kepada Presiden,” ujar Fauzan dalam diskusi tersebut.
Ia menambahkan, kondisi tersebut akan menimbulkan kebijakan yang tumpang tindih dan sarat kepentingan. “Pastinya akan ada potensi konflik peran dan konsentrasi kekuasaan di sektor pertahanan,” tegasnya.
Fauzan juga menyoroti sejumlah kebijakan bisnis yang beririsan dengan Kementerian Pertahanan. Menurut dia, ada beberapa anggaran kementerian yang diduga dikelola oleh Menteri Pertahanan, mulai dari dana pendidikan hingga pengadaan mobil pick up melalui perusahaan BUMN. “Saya rasa ini sudah jadi rahasia umum, seperti dana pendidikan 20 persen yang dikelola oleh Menhan, dan dugaan pengadaan mobil pick up oleh salah satu perusahaan BUMN. Yang saya khawatirkan, DPN ini akan jadi alat untuk kepentingan bisnis,” tuturnya.
Karena itu, Fauzan mendorong agar reformasi menyasar seluruh instansi dan lembaga atau kementerian, termasuk Kementerian Pertahanan. Ia menekankan perlunya pengawasan eksternal dalam memantau setiap kebijakan pada lembaga DPN.
Sementara itu, Rorano S. Abubakar menjelaskan bahwa secara empiris, lembaga pertahanan negara telah mengalami beberapa kali perubahan. Dimulai dari Dewan Pertahanan Negara pada 1946, berubah menjadi Dewan Ketahanan Nasional atau Wantannas pada 1969 hingga 2024, dan kini menjadi Dewan Pertahanan Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024. Menurutnya, konstitusi telah mengatur mekanisme pembentukan lembaga struktural maupun non-struktural dengan merujuk pada asas form follows functions.
“Azas pembentukan suatu lembaga harus melihat pada aspek fungsionalisme, kejelasan, dan kesederhanaan sebagai prinsip dasar dalam pembentukan tersebut,” tandas Rorano.
Di sisi lain, La Ode Noval menyebut bahwa setiap kebijakan negara selalu melahirkan ketakutan bagi masyarakat sipil. Menurutnya, hal itu mendasar ketika ruang sipil telah didominasi oleh unsur-unsur militerisme yang membuat ruang tersebut menjadi abu-abu.
“Inilah mengapa rasa kecemasan kita memiliki dasar. Karena DPN adalah akuisisi dari Wantannas. Tentunya kita bertanya, apa sih urgensi pembentukan DPN ini, yang diberi tugas menjadi lembaga koordinator, advisory hal ikhwal yang sifatnya strategis. Padahal ada lembaga lain seperti Lemhanas, TNI-Polri, dan Menko Polkam yang punya tupoksi keamanan dan pertahanan. Kenapa dibuat baru lagi?” pungkas La Ode Noval.
Artikel Terkait
MUI Kecam Penembakan di Masjid San Diego yang Tewaskan Tiga Warga Sipil
Rupiah Tembus Rp17.630 per Dolar, Ekonom Peringatkan Dampaknya Mulai Terasa di Desa
Menteri Pertanian Usut Tuntas Pencatutan Nama Kementerian untuk Proyek Fiktif, Ancam Pecat Pegawai yang Terlibat
Serangan Udara Israel di Lebanon Selatan Tewaskan 10 Warga Sipil, Gencatan Senjata Terancam