Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 1.880 orang telah ditetapkan sebagai tersangka selama 22 tahun masa pengabdian lembaga antirasuah tersebut. Angka ini menjadi bukti betapa masih masifnya praktik korupsi yang terjadi di Indonesia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan data tersebut dalam acara media gathering di kawasan Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (20/5/2026). Dari total 1.880 tersangka, rinciannya menunjukkan bahwa 1.720 di antaranya adalah laki-laki, sementara 160 orang lainnya adalah perempuan. “Dari 1.880 tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK, 1.720-nya pelakunya adalah laki-laki. Sedangkan 160-nya, itu perempuan,” jelas Asep.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyoroti modus operandi para koruptor yang kerap menyamarkan hasil kejahatannya melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pernyataan ini disampaikan Ibnu dalam acara Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Minggu (19/4).
Menurut Ibnu, hasil korupsi dan TPPU merupakan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Pihaknya kerap menemukan bahwa pengusutan kedua perkara ini dapat dilakukan secara bersamaan. “Kalau ada korupsi muncul biasanya akan muncul TPPU, biasanya begitu, bisa bersama-sama bisa sesudahnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa TPPU dilakukan untuk menyamarkan asal-usul uang haram tersebut. Aliran dana hasil korupsi tidak hanya mengalir ke keluarga inti, melainkan juga ke berbagai pihak lain. “Begitu melakukan korupsi, si koruptor sudah memberikan ke semuanya, istri sudah anak sudah, keluarga sudah, untuk amal ibadah sudah, sumbangan sana-sini sudah, piknik sudah, untuk tabungan sudah,” kata Ibnu.
Lebih lanjut, Ibnu mengungkapkan bahwa para koruptor laki-laki memiliki kecenderungan untuk menyalurkan uang hasil korupsi kepada selingkuhan mereka. Fenomena ini, menurut data yang dimiliki KPK, mencapai angka 81 persen. “Kemudian ke mana dia biasanya, pelakunya banyaknya laki-laki Pak, 81% laki-laki, ke mana, ah ngelihat ini yang cantik-cantik di sana,” tuturnya.
Ia mencontohkan bagaimana para pelaku kerap mendekati perempuan muda dengan iming-iming materi. Ratusan juta rupiah, kata Ibnu, bisa dikucurkan begitu saja kepada pihak ketiga di luar hubungan resmi mereka. “Rata-rata, 81% koruptor laki-laki melakukan ini,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Ubah Pasal Kasus Ijazah Palsu Jokowi Usai Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengacara Dokter Tifa Pertanyakan Keanehan Prosedur
OJK Ungkap Empat Faktor Utama IHSG Anjlok dari 9.000 ke 6.000
9 WNI Misi Kemanusiaan yang Ditahan Israel Dipastikan Segera Pulang, Tiba di Istanbul dalam Perjalanan ke Tanah Air
Kemlu Pantau Kondisi 9 WNI Ditahan Militer Israel, Koordinasi dengan Turki dan Yordania untuk Pembebasan