Tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan optimisme tinggi bahwa kliennya akan divonis bebas oleh majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Keyakinan ini tetap kokoh meskipun jaksa penuntut umum sebelumnya telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun.
Menurut kuasa hukum Nadiem, Ari, tuntutan yang diajukan jaksa dinilai tidak memiliki unsur kausalitas. Ia menegaskan bahwa tidak ditemukan hubungan hukum antara kepemilikan saham Nadiem dengan proses pengadaan Chromebook yang menjadi pokok perkara.
“Menurut kami, tuntutan tersebut tidak lagi menggunakan rasionalitas dan logika hukum,” kata Ari saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Ia berharap, jika Nadiem benar-benar divonis bebas, putusan tersebut dapat menjadi preseden bagi terdakwa lain dalam perkara serupa. Salah satunya adalah Ibrahim Arief alias Ibam, yang saat ini masih menjalani proses hukum lanjutan. Sebelumnya, Ibam telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan pada pengadilan tingkat pertama.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem lainnya, Zaid Mushafi, mengungkapkan bahwa kliennya berencana menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadi pada sidang yang dijadwalkan Selasa, 2 Juni. Namun, kondisi kesehatan Nadiem masih menjadi kendala. Ia masih dalam masa pemulihan pascaoperasi dan belum dapat menyusun pembelaan secara optimal.
“Kondisi beliau masih dalam perawatan dan pengawasan dokter. Kami berharap Pak Nadiem segera pulih agar dapat menyampaikan pleidoi pada sidang mendatang,” ujar Zaid.
Dalam tuntutannya, jaksa tidak hanya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 18 tahun, tetapi juga denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara. Perkara ini bermula dari dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019 hingga 2022.
Jaksa mendakwa Nadiem telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. Angka tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun yang terkait langsung dengan program digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Temuan ini diperkuat oleh catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022, yang menunjukkan adanya perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Perkara ini tidak hanya menjerat Nadiem. Sejumlah nama lain turut menjadi terdakwa, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron. Atas perbuatannya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Polisi Pastikan Model AJDV Bukan Korban Begal, Motif Iseng dan Glorifikasi Kejahatan
Prabowo Sapa Ribuan Peserta Aksi Damai di Depan DPR Usai Sampaikan Kerangka Ekonomi 2027
AS dan Iran Gagal Capai Damai, Israel Siaga Penuh Hadapi Eskalasi Perang di Timur Tengah
Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat dan Bebaskan Bea Impor Suku Cadang untuk Selamatkan Pariwisata di Tengah Krisis Energi