Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus empat orang pengedar narkoba di Kalimantan Timur dengan barang bukti puluhan kilogram sabu yang disimpan dalam koper. Operasi penangkapan yang berlangsung pada Jumat, 8 Mei 2026, ini menyasar dua kota sekaligus, yakni Balikpapan dan Samarinda. Keempat pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan M. Fathurahman alias Maboy, seorang bandar yang saat ini masih buron.
Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan. “Pengungkapan dilakukan oleh gabungan tim BNN RI dengan Polres Kutai Timur Polda Kalimantan Timur,” ujar Roy kepada wartawan, Rabu, 20 Mei 2026.
Keempat tersangka yang diamankan memiliki inisial IPK, RA, RR, dan MA. Dari tangan mereka, petugas menyita sabu seberat 92 kilogram yang dikemas dalam lima koper. “Barang bukti sabu 5 koper berisi 90 bungkus berat brutto 92 kg,” jelas Roy.
Selain narkotika, tim gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk 1.000 cartridge vape yang mengandung etomidate, dua unit mobil, dan 12 alat komunikasi. Penyidikan kemudian dikembangkan hingga ke Jakarta Selatan, di mana petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah dan menyita dua mobil serta tiga ponsel.
Sementara itu, buron utama M. Fathurahman alias Maboy disebut sebagai bandar yang mengendalikan peredaran narkoba di sejumlah wilayah strategis. “F sudah menjadi DPO perkara narkotika dan TPPU. Beberapa asetnya juga telah dilakukan penyitaan baik di Kalimantan, Jawa dan Bali,” ungkap Roy. Jaringan ini diketahui menguasai pasar gelap narkoba di Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Pulau Jawa. Hingga saat ini, Maboy masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Kebakaran Hebat Landa Kantor Bupati Bulungan, Sejumlah Ruangan Ludes
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso Soal Kepengurusan SOKSI Kubu Misbakhun
Pemerintah Gunakan Jalur Diplomasi dan Mekanisme PBB untuk Lindungi WNI yang Ditahan Israel
Kejari Serang Bongkar Pungli di BPN Kota Serang, Enam Pejabat Jadi Tersangka