Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Ali Wongso Sinaga. Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan untuk mempersoalkan surat keputusan Menteri Hukum tentang pengesahan kepengurusan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) dari kubu Mukhamad Misbakhun.
Putusan atas perkara bernomor 403/G/2025/PTUN.JKT itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Ni Nyoman Vidiayu Purbasari pada Selasa, 19 Mei 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima eksepsi yang diajukan oleh Menteri Hukum selaku tergugat. Adapun dalam pokok perkara, majelis menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima.
“Dalam pokok perkara menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” demikian bunyi salinan putusan yang tercantum dalam direktori putusan di laman resmi PTUN Jakarta.
Selain menolak gugatan, majelis hakim juga memerintahkan Ali Wongso untuk membayar biaya perkara sebesar Rp461 ribu. Putusan ini menjadi pukulan beruntun bagi kubu Ali Wongso, karena sebelumnya gugatan serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga telah ditolak.
Pada Februari 2026, PN Jaksel menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan oleh Ali Wongso dan kawan-kawan (cs) terkait kepengurusan baru SOKSI di bawah kepemimpinan Misbakhun. Dalam perkara bernomor 439/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel, majelis hakim yang dipimpin Sri Rejeki Marsinta menilai bahwa para penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatan mereka secara meyakinkan.
Menanggapi putusan PTUN Jakarta, Mukhamad Misbakhun menyambutnya dengan penuh syukur. Politikus Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar itu menyebut putusan tersebut sebagai kado istimewa bagi organisasi yang dipimpinnya.
“Putusan ini adalah hadiah ulang tahun yang tak ternilai harganya, tepat di hari ulang tahun ke-66 SOKSI yang jatuh pada hari ini (20/5),” ujar Misbakhun.
Lebih lanjut, Ketua Komisi XI DPR itu berharap putusan ini mampu memperkuat soliditas internal SOKSI untuk terus berjuang bersama Partai Golkar. Menurutnya, persoalan legalitas kepengurusan telah tuntas, sehingga kini saatnya organisasi fokus pada konsolidasi dan kerja nyata.
“Masalah legalitas sudah jelas, kini saatnya berkonsolidasi dan kerja keras karena kondisi yang dihadapi bangsa sedang tidak mudah,” ungkapnya.
Sengketa kepengurusan SOKSI ini bermula ketika organisasi yang didirikan oleh para pendiri Golkar itu menggelar Musyawarah Nasional (Munas) XII pada Mei tahun lalu di Jakarta. Dalam forum tersebut, Mukhamad Misbakhun terpilih sebagai ketua umum, sementara Puteri Anetta Komarudin menjabat sebagai sekretaris jenderal.
Pada awal September 2025, Kementerian Hukum mengeluarkan surat keputusan bernomor AHU-0001556.AH.01.08.Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan SOKSI. SK tersebut merupakan pengesahan resmi atas hasil Munas XII yang mengantarkan Misbakhun sebagai ketua umum ormas pendiri Partai Golkar itu.
Ali Wongso, yang juga merupakan politikus Golkar, mempersoalkan keabsahan SK tersebut. Ia kemudian menggugat keputusan Menteri Hukum itu ke PTUN Jakarta pada 28 November 2025. Persidangan pertama perkara ini digelar pada 9 Januari 2026. Namun, pada 27 Januari 2026, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan permohonan intervensi dari kubu Misbakhun.
Hingga akhirnya, pada Selasa (19/5/2026), majelis hakim menjatuhkan putusan akhir yang menyatakan gugatan Ali Wongso tidak dapat diterima. Dengan demikian, kekalahan di PTUN Jakarta menjadi kekalahan kedua bagi kubu Ali Wongso setelah sebelumnya gugatan mereka di PN Jaksel juga kandas.
Artikel Terkait
Perusahaan China Incar Peluang Besar di Balik Target PLTS 100 GW Indonesia, Soroti Kebutuhan Teknologi Penyimpanan Energi
Presiden Prabowo Resmikan RSUD Lampung Barat dan Buka Munas Hipmi 2026 di Lampung
Investor China dan Hong Kong Dilarang Ikut IPO SpaceX, Alihkan Buruan ke Saham Terkait
Ekonom: RI Tak Akan Ulangi Krisis 1998, Tantangan Kini Bergeser ke Daya Beli Kelas Menengah