KPK Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Mantan Anggota DPR Sudewo ke Jaksa

- Rabu, 20 Mei 2026 | 01:15 WIB
KPK Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Mantan Anggota DPR Sudewo ke Jaksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan dua berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan anggota Komisi V DPR sekaligus Bupati nonaktif Pati, Sudewo, kepada jaksa penuntut umum (JPU). Langkah ini menandai babak baru dalam proses hukum terhadap politikus yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada awal tahun lalu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa jaksa memiliki waktu 14 hari untuk merampungkan kelengkapan berkas perkara tersebut. “JPU kemudian menyiapkan berkas dakwaannya maksimal untuk 14 hari ke depan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Menurut Budi, jaksa penuntut umum KPK dimungkinkan untuk menggabungkan dakwaan dari beberapa perkara penyidikan. Langkah ini dinilai dapat membuat proses penegakan hukum berjalan lebih efektif dan efisien. Ia menambahkan bahwa penggabungan tersebut diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dua perkara yang membelit Sudewo memiliki latar belakang yang berbeda. Pertama, dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kedua, dugaan suap yang berkaitan dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Di sisi lain, Sudewo angkat bicara mengenai kasus yang menjeratnya. Ia mengaku akan menjalani persidangan di Semarang, Jawa Tengah. Dalam pernyataannya, ia menegaskan tidak memiliki wewenang dan tidak pernah mencampuri urusan pemilihan perangkat desa.

“Berbeda dengan saat Pak Haryanto jadi Bupati. Itu harusnya kewenangan desa, tetapi diambil alih oleh Bupati, dan itu melanggar undang-undang. Jadi, ini beda,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sudewo di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Sehari berselang, ia bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pada 20 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Pati. Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya adalah Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan. Tidak hanya itu, Sudewo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek perkeretaapian di Kementerian Perhubungan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar