Kepolisian Daerah Riau menetapkan PT MM, sebuah korporasi raksasa di sektor perkebunan kelapa sawit, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Langkah ini menandai pergeseran signifikan dalam penegakan hukum lingkungan yang tidak lagi hanya menyasar pelaku perorangan, melainkan juga korporasi yang dinilai memiliki tanggung jawab pidana atas kerusakan yang terjadi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari temuan aktivitas budidaya kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Kawasan tersebut, menurut hasil penyidikan, telah dibuka dan ditanami sawit sejak tahun 1997 hingga 1998. Tanaman itu mulai memasuki masa produksi pada tahun 2002 dan terus menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama lebih dari dua dekade.
“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” kata Ade, Senin (18/5/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan bahwa aktivitas perusahaan tersebut bertentangan dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dimiliki PT MM sendiri. Selain itu, kegiatan itu juga melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015, yang menyatakan bahwa kawasan sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas dan wajib memiliki izin. Faktanya, PT MM tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III.
Ade menjelaskan bahwa kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis yang vital, yakni sebagai ruang perlindungan badan air, pengendali erosi, dan penyangga keseimbangan lingkungan. Oleh karena itu, aktivitas budidaya sawit di lokasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu fungsi ekologis sungai. “Penegakan hukum ini bukan semata-mata soal administrasi perizinan, tetapi menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup dalam jangka panjang,” tegasnya.
Untuk memperkuat pembuktian, Ditreskrimsus Polda Riau melibatkan berbagai ahli lintas disiplin. Mulai dari ahli pengukuhan kawasan hutan, ahli sumber daya air, ahli lingkungan hidup, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, ahli hukum pidana lingkungan, hingga ahli hukum korporasi. Pendekatan ini merupakan bagian dari metode scientific crime investigation yang kini diutamakan dalam penanganan kejahatan lingkungan. “Setiap perkara lingkungan hidup yang kami tangani harus dibuktikan secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Ade.
Berdasarkan hasil perhitungan para ahli, kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam perkara ini mencapai Rp187.863.860.800. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain dokumen legal perusahaan, akta perusahaan, dokumen AMDAL, peta Hak Guna Usaha (HGU), peta kawasan konservasi, dokumen pengelolaan lingkungan, laporan pengelolaan sempadan sungai, serta hasil pengujian laboratorium lingkungan.
Atas perbuatannya, PT MM dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 99 ayat (1) junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pertanggungjawaban pidana korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.
Artikel Terkait
Petugas Masih Lakukan Pendinginan Usai Kebakaran Pabrik Plastik di Cengkareng
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kupang Capai 60 Persen, Ditargetkan Rampung Juni 2026
Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Integrasikan 24.000 CCTV ke Dashboard Terpadu untuk Keamanan dan Pelayanan Publik
Kapal Perang Israel Kejar Kapal Relawan Indonesia di Mediterania, Herman Budiyanto: Kami Lolos Berkat Doa