Pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah tarif listrik pada periode 17 hingga 23 Mei 2026. Keputusan ini berlaku bagi seluruh pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN), baik dari golongan subsidi maupun nonsubsidi, selama triwulan kedua tahun 2026 yang mencakup bulan April hingga Juni.
Penyesuaian tarif listrik secara berkala dilakukan setiap tiga bulan. Untuk periode April-Juni 2026, sebanyak 13 golongan pelanggan nonsubsidi masih menggunakan acuan tarif yang telah ditetapkan sebelumnya. Sementara itu, 24 golongan pelanggan yang menerima subsidi, meliputi pelanggan sosial, rumah tangga kurang mampu, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), juga tidak mengalami kenaikan tarif.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). Dalam menentukan tarif bagi pelanggan nonsubsidi, pemerintah mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yaitu nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan tarif listrik yang tetap ini. Menurutnya, penetapan tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri, setelah melalui perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung ketahanan energi nasional dalam jangka panjang.
Berikut rincian tarif listrik yang berlaku untuk periode 17 hingga 23 Mei 2026. Untuk golongan rumah tangga bersubsidi, tarif listrik bagi pelanggan R-1/TR daya 450 VA adalah Rp415 per kWh, sedangkan untuk daya 900 VA sebesar Rp605 per kWh.
Untuk keperluan rumah tangga nonsubsidi, golongan R-1/TR daya 900 VA dikenakan tarif Rp1.352 per kWh. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA masing-masing sebesar Rp1.444,70 per kWh. Sementara itu, golongan R-2/TR daya 3.500 hingga 5.500 VA serta golongan R-3/TR dan TM daya di atas 6.600 VA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
Di sektor bisnis, golongan B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Adapun golongan B-3/TM dan TT daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh. Untuk keperluan industri, golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh, sedangkan golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA sebesar Rp996,74 per kWh.
Tarif untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum juga dirinci. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA sebesar Rp1.699,53 per kWh. Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.522,88 per kWh. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum sebesar Rp1.699,53 per kWh, dan golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan sebesar Rp1.644,52 per kWh.
Terakhir, untuk keperluan pelayanan sosial, golongan S-1/TR daya 450 VA dikenakan tarif Rp325 per kWh, daya 900 VA sebesar Rp455 per kWh, daya 1.300 VA sebesar Rp708 per kWh, daya 2.200 VA sebesar Rp760 per kWh, dan daya 3.500 VA hingga 200 kVA sebesar Rp900 per kWh. Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA dikenakan tarif Rp925 per kWh.
Artikel Terkait
The Super Mario Galaxy Movie Tembus Satu Miliar Dolar AS di Box Office Global
OJK: Program Penjaminan Polis Jadi Fondasi Baru Perlindungan Pemegang Polis
Joey Pelupessy Akui Duet dengan Ivar Jenner di Lini Tengah Timnas Indonesia Mulai Tumbuh
Trump Klaim Iran Tembak Jatuh Helikopter Apache AS di Selat Hormuz, Dua Pilot Selamat